Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 13 Maret 2026
home masjid detail berita

Garis Demarkasi Ketaatan: Siapa yang Memikul Beban Ramadhan?

miftah yusufpati Sabtu, 07 Februari 2026 - 05:14 WIB
Garis Demarkasi Ketaatan: Siapa yang Memikul Beban Ramadhan?
Puasa Ramadhan adalah sebuah kontrak antara hamba dan Pencipta yang sangat menghargai realitas kemanusiaan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Dalam lanskap hukum Islam, kewajiban tidak pernah dijatuhkan secara membabi buta. Ada sebuah konsep yang disebut taklif, yakni pembebanan syariat yang hanya menyasar mereka yang dianggap memiliki kapasitas penuh untuk memikulnya. Saat fajar Ramadhan menyingsing, tidak semua orang berdiri di garis kewajiban yang sama. Ada sekat-sekat sosiologis dan biologis yang membedakan siapa yang wajib menahan lapar dan siapa yang diberi ruang untuk menepi.

Berdasarkan kesepakatan para ulama yang diulas dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, puasa diwajibkan bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria spesifik: berakal, baligh, sehat, dan bermukim atau tidak dalam perjalanan.

Bagi kaum perempuan, ada syarat tambahan berupa kesucian dari haid dan nifas. Standar ini bukan sekadar klasifikasi administratif, melainkan perlindungan hukum agar ibadah tidak menjadi siksaan bagi mereka yang tidak sanggup secara fitrah.

Syaikh Abdul Azhim dalam bukunya yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir pada 2007 itu, menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak berakal dan belum baligh, beban pena sejarah tidaklah mencatat mereka sebagai pelanggar jika tidak berpuasa. Hal ini bersandar pada mandat hukum dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.

Interpretasi atas hadis ini menunjukkan bahwa Islam meletakkan kesadaran dan kematangan sebagai fondasi utama sebuah peribadatan. Tanpa akal yang sehat dan kedewasaan biologis, sebuah tindakan kehilangan nilai pertanggungjawabannya. Ini adalah bentuk pengakuan agama terhadap batasan kognitif manusia.

Namun, bagaimana dengan mereka yang secara mental dan usia sudah matang, namun fisik mereka sedang terhimpit oleh keadaan? Di sinilah Al-Quran memperkenalkan konsep rukhsah atau keringanan. Bagi orang yang sakit atau musafir yang menempuh jarak tertentu, pintu untuk berbuka dibuka lebar-lebar. Dasar hukumnya adalah firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

... Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain...

Menariknya, meskipun mereka diberikan izin untuk tidak berpuasa, hukum Islam tetap memberikan ruang bagi mereka yang memilih untuk tetap teguh menjalankan kewajiban. Selama kondisi sakit atau perjalanan tersebut masih dalam jangkauan daya tahan tubuh, puasa mereka tetap dianggap sah dan mencukupi.

Syaikh Abdul Azhim menekankan bahwa diperbolehkannya mereka berbuka adalah sebuah kemurahan, namun melaksanakan kewajiban dalam kondisi sulit sekalipun tetap dinilai sebagai sebuah kebaikan.

Narasi hukum ini memberikan gambaran yang jelas bahwa puasa Ramadhan adalah sebuah kontrak antara hamba dan Pencipta yang sangat menghargai realitas kemanusiaan. Ia adalah kewajiban yang bersifat elitis dalam hal kapasitas, namun inklusif dalam hal kemudahan. Melalui klasifikasi siapa yang wajib dan siapa yang dikecualikan, syariat seolah ingin berpesan bahwa tujuan akhir dari puasa bukanlah penderitaan fisik, melainkan penempaan spiritual yang dilakukan dalam batas-batas kesanggupan manusia.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 13 Maret 2026
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:06
Ashar
15:11
Maghrib
18:10
Isya
19:18
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)