LANGIT7.ID- Pilihan untuk tidak makan dan minum di tengah terik perjalanan atau saat raga didera sakit sering kali memicu perang batin bagi seorang Muslim. Di satu sisi, ada ambisi untuk menuntaskan kewajiban suci, namun di sisi lain, fisik memiliki batas yang nyata. Dalam ranah fiqih, dilema ini bukan sekadar urusan kuat atau lemah, melainkan soal bagaimana manusia menakar maslahat dalam sebuah ibadah.
Ulasan mendalam mengenai persoalan ini tertuang dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi. Dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, dijelaskan bahwa posisi hukum bagi musafir dan orang sakit bersifat situasional. Tidak ada ketetapan tunggal yang kaku, melainkan sebuah timbangan berdasarkan tingkat kesulitan yang dihadapi.
Landasan sosiologis dari kelonggaran ini terekam dalam kesaksian Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Ia menceritakan suasana saat para sahabat melakukan perjalanan perang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di bulan Ramadhan. Dalam kondisi yang penuh tekanan tersebut, komunitas Muslim saat itu menunjukkan sikap yang sangat moderat. Abu Sa’id menuturkan bahwa di antara mereka ada yang tetap berpuasa dan ada pula yang memilih berbuka.
Yang menarik, kedua kelompok ini tidak saling menghujat. Mereka yang berpuasa tidak merasa lebih suci daripada yang berbuka, dan sebaliknya. Pandangan kolektif saat itu sangat jelas: bagi mereka yang memiliki kekuatan fisik yang mumpuni, berpuasa dianggap lebih baik. Namun, bagi mereka yang merasa lemah dan terancam kesehatannya, berbuka justru menjadi pilihan yang lebih bijaksana.
Namun, fleksibilitas ini berbeda dengan ketetapan bagi wanita yang sedang mengalami haid dan nifas. Jika bagi musafir berpuasa adalah sebuah pilihan, bagi wanita dalam kondisi tersebut, tidak berpuasa adalah sebuah keharusan hukum. Syaikh Abdul Azhim merujuk pada hadits Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَاBukankah mereka (para wanita) jika sedang haid mereka tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan mereka dari segi agama.
Dalam konstruksi hukum ini, suci dari haid dan nifas merupakan syarat sahnya puasa. Jika seorang wanita tetap memaksakan diri untuk berpuasa dalam kondisi tersebut, maka ibadahnya tidak dianggap mencukupi atau tidak sah. Ada kewajiban mutlak untuk menggantinya di hari lain. Aisyah Radhiyallahu anhuma mempertegas praktik ini dengan menyatakan bahwa di zaman Nabi, mereka diperintahkan untuk mengqadha puasa namun tidak diperintahkan mengqadha shalat.
Interpretasi atas naskah Al-Wajiiz ini membawa kita pada sebuah pemahaman bahwa agama tidak sedang merancang sebuah perlombaan ketahanan fisik. Puasa Ramadhan adalah sekolah pengendalian diri yang tetap menghormati integritas tubuh manusia. Tuhan memberikan rukhshah atau keringanan bukan sebagai jebakan, melainkan sebagai bentuk kasih sayang bagi hamba-Nya yang sedang berjuang dalam keterbatasan.
Pada akhirnya, menentukan mana yang lebih utama antara tetap berpuasa atau mengambil izin untuk berbuka adalah soal kejujuran pada diri sendiri. Jika puasa justru membawa madharat atau kerusakan bagi kesehatan, maka mengambil keringanan dari Tuhan adalah sebuah bentuk ketaatan yang lain. Di sinilah letak keindahan syariat yang tidak hanya bicara soal teks, tapi juga bicara soal konteks kemanusiaan.
(mif)