LANGIT7.ID-Jakarta; Visi besar untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama dalam sistem ekonomi nasional mulai dipetakan secara terstruktur. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menargetkan transformasi menyeluruh bagi ekonomi masyarakat agar sepenuhnya berbasis prinsip syariah dalam kurun waktu 25 tahun ke depan.
Ketua Badan Pengawas DSN-MUI, KH Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan sistem ekonomi syariah benar-benar menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan bagi publik. Hal tersebut ia sampaikan usai acara Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025-2030 dan Rapat Pleno DSN-MUI Ke-60 di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
"Pengembangan ekonomi syariah itu tidak bisa instan. Kita punya target jangka panjang, 25 tahun, untuk mentransformasikan ekonomi masyarakat agar berjalan sesuai prinsip syariah," ujar Kiai Ma’ruf Amin dilansir dari situs MUI.
Dalam strateginya, fase awal akan difokuskan pada upaya memasyarakatkan prinsip syariah secara luas. Setelah pemahaman publik terbentuk, tahap berikutnya adalah penguatan kualitas layanan dan perluasan pangsa pasar. Kiai Ma’ruf menilai literasi memiliki peran krusial dalam mengubah pola pikir masyarakat mengenai urgensi sistem ekonomi syariah.
"Literasi itu penting agar masyarakat memahami bahwa berekonomi secara syariah bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan. Ketika sudah tersedia sistem yang normal dan sesuai syariah, maka penggunaan sistem non-syariah seharusnya ditinggalkan," jelasnya.
Lebih lanjut, pondasi utama dalam membangun ekosistem yang sehat dan tepercaya adalah penerapan prinsip syariah yang ketat, seperti larangan praktik perjudian, manipulasi, dan gharar (ketidakjelasan). Kepatuhan terhadap rambu-rambu ini diyakini akan menumbuhkan kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Kalau rambu-rambu syariah dijalankan, insyaallah tidak akan terjadi manipulasi, kepercayaan akan tumbuh, baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya.
Namun, keberhasilan transformasi ini tidak bisa bertumpu pada satu lembaga saja. Kiai Ma’ruf menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI sebagai motor penggerak fatwa dengan regulator, pelaku industri, dan masyarakat sebagai satu kesatuan ekosistem.
"Ekonomi syariah itu satu ekosistem. DSN-MUI berperan sebagai motor penggerak melalui fatwa, tetapi harus didukung oleh regulator, pelaku industri, dan masyarakat secara bersama-sama," katanya.
Melalui strategi jangka panjang dan edukasi masif, ekonomi syariah diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas ekonomi Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
