LANGIT7.ID-Jakarta; Status hukum aset kripto berdasarkan prinsip syariat Islam di Indonesia hingga kini belum menemui titik terang. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan proses kajian mendalam masih terus berjalan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Mengingat ketiadaan keputusan final, para pemodal khususnya kalangan Muslim diimbau untuk tidak tergesa-gesa dan lebih waspada dalam menempatkan dana mereka pada instrumen digital tersebut.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan Ludy Arlianto sebelumnya menegaskan bahwa tahapan perumusan kebijakan ini masih jauh dari kata selesai. Hal senada turut menjadi sorotan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu, yang menilai aset kripto berisiko masuk dalam kategori non-halal. Penilaian ini muncul lantaran aset virtual tersebut dianggap tidak memiliki aset dasar atau underlying asset nyata, yang menjadi salah satu syarat utama dalam pedoman transaksi syariah.
Menyikapi proses penggodokan aturan yang masih berlangsung, pelaku industri pertukaran kripto meminta masyarakat untuk menahan diri. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai publik harus mendapatkan referensi yang utuh sebelum bertindak.
"Pembahasan status syariah aset Kripto memang perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian. Yang terpenting, masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, karena keputusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi rujukan banyak orang," ujarnya dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2026).
Sikap kehati-hatian ini dinilai semakin penting menjelang masuknya bulan puasa, di mana umat Islam umumnya melakukan evaluasi finansial. Menimbang belum adanya regulasi yang pasti, Calvin mengingatkan pentingnya sikap bijak dari para investor.
"Ramadan sering menjadi momentum refleksi. Jika masih ada hal yang sedang dibahas regulator, sebaiknya investor mengedepankan kehati-hatian, memahami risikonya, dan memilih produk dengan informasi yang jelas," ucapnya.
Pihak bursa kripto sendiri menegaskan komitmennya untuk membantu kelancaran perumusan kebijakan ini bersama akademisi dan asosiasi terkait.
"Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah," ujar Calvin.
Ia juga menambahkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pihak berwenang.
"Kami siap berdialog dan berkontribusi dalam edukasi, termasuk menyediakan data dan penjelasan mengenai mekanisme aset Kripto, agar proses penilaian bisa lebih objektif dan memberi kepastian bagi investor, khususnya yang mempertimbangkan aspek syariah," katanya.
Calvin memandang momen keagamaan mendatang juga bisa dimanfaatkan sebagai ruang untuk memperluas pemahaman masyarakat.
"Ramadhan juga menjadi momen bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta memberikan informasi yang jelas kepada publik," kata Calvin.
Sementara kajian di dalam negeri masih berlanjut, beberapa negara mayoritas Muslim tercatat telah lebih dulu merancang panduan serupa. Malaysia melalui Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengizinkan kegiatan staking pada kripto bersertifikat syariah, sedangkan Uni Emirat Arab mulai memadukan produk industri digital dengan institusi keuangan Islam.
"Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam," tuturnya.
