Oleh: Dr Anwar AbbasLANGIT7.ID-Dunia usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi lima kategori, yaitu usaha besar, menengah, kecil, mikro, dan ultra mikro. Jumlah usaha mikro dan ultra mikro mencapai 98,68 persen dari total pelaku usaha di tanah air. Umumnya, kelompok ini belum tersentuh layanan perbankan karena dinilai belum bankable. Akibatnya, ketika ada peluang usaha, mereka sering kali tidak dapat menangkap dan memanfaatkannya dengan baik akibat keterbatasan modal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, tidak jarang mereka meminjam kepada rentenir atau melalui pinjaman daring ilegal (pinjol) dengan bunga yang sangat tinggi. Saya pernah didatangi seorang tokoh masyarakat yang usianya sudah lebih dari 75 tahun. Beliau datang dari kabupaten yang cukup jauh dari tempat saya tinggal. Ia bercerita tentang menyedihkannya nasib para pelaku usaha mikro dan ultra mikro di daerahnya. Karena tidak memiliki modal untuk memulai atau melanjutkan usaha, mereka terpaksa meminjam ke "BANG 46". Saya kira itu adalah Bank BNI 46 yang kini lebih dikenal dengan BNI. Ternyata, istilah tersebut sudah populer di kalangan mereka dan memiliki arti: dipinjam 4, dibayar 6, dalam tempo 10 minggu. Artinya, rentenir mengenakan bunga sebesar 50 persen per sepuluh minggu. Dalam setahun (sekitar 50–52 minggu), bunga yang harus mereka tanggung mencapai 250 persen. Hal ini jelas sangat mencekik dan memberatkan.
Menurut tokoh masyarakat tersebut, mereka sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak agar hidup para pelaku usaha mikro dan ultra mikro bisa tertolong dan menjadi lebih baik. Ketika saya menyarankan untuk mengurus pembiayaan KUR, beliau menjawab, "Mengurus KUR itu memang sangat mudah diucapkan, tetapi sangat sulit untuk mendapatkannya."
Oleh karena itu, jika Koperasi Merah Putih seperti yang disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono benar-benar akan menawarkan pinjaman dengan bunga 6 persen per tahun, hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi kelompok usaha mikro dan ultra mikro. Mereka akan mendapatkan akses dana murah sehingga dapat meningkatkan pendapatan bersih hingga 244 persen dibandingkan ketika masih berurusan dengan "BANG 46".
Namun, pertanyaannya: apakah mereka benar-benar akan dapat mengakses pinjaman tersebut? Tentu tidak mudah, karena sangat mungkin dana murah ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang dekat dengan kepala desa atau pengelola koperasi desa merah putih itu sendiri. Akibatnya, kelompok usaha mikro dan ultra mikro yang sesungguhnya sangat membutuhkan modal untuk menopang usahanya justru tersingkir oleh praktik kolusi dan nepotisme. Program yang dicanangkan pemerintah untuk membela kehidupan dan usaha masyarakat lapis terbawah pun bisa tidak berjalan sesuai harapan karena diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Semoga hal ini dapat diantisipasi oleh pemerintah agar tujuan kita untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat tercapai (Anwar Abbas, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan dan Ketua PP Muhammadiyah)
(lam)