LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah hanya menunjuk tiga bank milik negara untuk menampung 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam implementasi kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) disebut tidak masuk dalam daftar bank yang ditunjuk.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penempatan DHE SDA sepenuhnya akan dilakukan melalui tiga bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
"Kalau tidak salah ada tiga bank Himbara," ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Rabu (3/6/2026).
Ketika ditanya mengenai peluang BTN dan BSI ikut terlibat dalam skema tersebut, Purbaya memberi sinyal bahwa kedua bank itu tidak termasuk dalam bank yang ditunjuk pemerintah.
"Sepertinya tidak terlibat, tetapi nanti saya cek kembali," katanya.
Menurut Purbaya, seluruh persiapan implementasi kebijakan DHE SDA telah rampung. Ia memastikan Bank Indonesia juga telah menyiapkan seluruh regulasi dan instrumen pendukung yang diperlukan sehingga kebijakan tersebut dapat langsung dijalankan.
"Bank Indonesia sudah menyiapkan regulasi dan perangkat yang dibutuhkan, sehingga kebijakan ini bisa langsung dieksekusi," ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan penempatan 100% DHE SDA akan memperkuat likuiditas valuta asing di perbankan nasional, khususnya di bank-bank Himbara yang menjadi penampung dana tersebut.
Selain itu, bertambahnya pasokan dolar hasil ekspor di dalam negeri diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap pergerakan nilai tukar rupiah.
"Ketika pasokan dolar bertambah di dalam negeri, tentu akan memberikan dampak positif bagi rupiah," jelas Purbaya.
Tak hanya memperkuat cadangan devisa domestik, dana DHE SDA yang tersimpan di perbankan nasional juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan target nominal dana yang akan masuk melalui kebijakan tersebut. Purbaya menegaskan evaluasi akan dilakukan apabila implementasi kebijakan tidak menghasilkan peningkatan penempatan DHE SDA sesuai harapan.
"Kalau ternyata tidak bertambah, tentu akan kami telusuri penyebabnya. Harus dipastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan," tegasnya.
(lam)