LANGIT7.ID-, NTT - Nilai
Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di posisi ke-36 dari 38 provinsi di Indonesia. Buntut dari hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menerapkan Gerakan Jam Belajar yang diatur melalui Pergub NTT Nomor 24 Tahun 2026.
Menurut Gubernur
Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena, hal tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah, sekolah, guru, orang tua hingga masyarakat.
"Kita harus jujur mengakui bahwa pendidikan NTT tidak sedang baik-baik saja. Ini fakta yang harus kita terima. Kalau tidak melakukan perubahan secara serius dan mendasar, kita sedang menuju situasi yang lebih buruk," tegas Melki dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/6/2026).
Melki menjelaskan, konsep tersebut terinspirasi dari pengalaman Jam Belajar Masyarakat yang pernah diterapkan di sejumlah daerah pendidikan.
"Kita hanya minta satu setengah jam dalam sehari. Orang tua mendampingi anak belajar, keluarga berkumpul, bisa berdoa bersama, makan bersama, dan memastikan anak-anak menggunakan waktunya untuk belajar. Ini momen emas keluarga yang harus kita hidupkan kembali," katanya.
Baca juga: Yogyakarta Raih Nilai Rerata TKA Tertinggi Nasional di Jenjang SD dan SMPProgram ini mewajibkan seluruh pelajar untuk belajar di rumah selama 1,5 jam setiap hari, dengan rincian:
- Waktu Belajar: setiap hari pukul 18.00-19.30 WITA.
- Aturan Gawai (HP): Selama jam belajar tersebut, baik anak maupun orangtua dilarang memegang atau menggunakan handphone, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pada waktu tersebut, orang tua didorong mendampingi anak belajar di rumah, sementara masyarakat diminta menjaga ketenangan lingkungan.
Pergub Jam Belajar akan mulai diberlakukan 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan budaya literasi, disiplin, serta kualitas pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat
Dmi mendukung program tersebut, Gubernur Melki meminta agar masyarakat mendukung dengan menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar anak di jam 18.00 hingga 19.30 seperti yang diatur, termasuk penggunaan musik dengan volume tinggi saat pesta atau kegiatan masyarakat lainnya.
"Kalaupun ada pesta, jam enam sampai setengah delapan malam musik bisa dihentikan dulu. Setelah itu silakan dilanjutkan kembali. Kita sedang memikirkan masa depan anak-anak NTT," imbuhnya.
Baca juga: Mengapa Rerata Nilai TKA Matematika Jeblok Dibanding Bahasa Indonesia? Tak Terkecuali YogyakartaSementara itu, Wakil Bupati TTU Kamilus Elu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten TTU mendukung penuh implementasi Pergub tersebut karena sejalan dengan kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Penerapan Peraturan Gubernur ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif yang tepat untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup, fokus dan berkualitas untuk mempelajari ilmu pengetahuan di luar jam sekolah formal," ujar Kamilus.
Ia berpendapat bahwa pembentukan karakter dan peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat.
(lsi)