LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Kebudayaan RI menerima estafet penyelenggaraan Komisi Nasional Indonesia untuk
UNESCO (KNIU). Hal ini diresmikan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, kepada
Menteri Kebudayaan,
Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk
UNESCO. Hal ini sekaligus menjadi tanda dimulainya pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU di bawah koordinasi Kementerian Kebudayaan.
"Kami di Kementerian Kebudayaan, dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, mendapatkan tugas baru untuk meneruskan apa yang selama ini telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Baik secara historis maupun berbagai arahan teknis yang sangat penting, seluruhnya akan segera kita laksanakan," ujar Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Fadli Zon.
Sebagai Ketua KNIU,
Menteri Kebudayaan menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi nasional di lima bidang mandat
UNESCO, yaitu pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi.
Penguatan kelembagaan KNIU diharapkan mampu meningkatkan posisi strategis Indonesia dalam berbagai forum UNESCO, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan berbagai program internasional bagi kepentingan pembangunan nasional.
![Emban Tugas Baru, Menbud Fadli Zon Didapuk sebagai Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO]()
Menbud Fadli Zon juga menyampaikan enam langkah prioritas yang akan didorong bersama, yaitu:
1. Memperkuat koordinasi seluruh focal point UNESCO di Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas nominasi Indonesia pada berbagai program UNESCO.
3. Memperkuat implementasi seluruh konvensi UNESCO.
4. Memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan program UNESCO.
5. Mendukung pengembangan Ethics of Artificial Intelligence Education for Sustainable Development, dan Open Science sesuai perkembangan global.
6. Mengoptimalkan peran Indonesia sebagai anggota UNESCO Executive Board periode 2023-2027, sehingga kontribusi Indonesia makin nyata dalam penyusunan kebijakan UNESCO.
Indonesia saat ini memiliki berbagai capaian penting dalam kerja sama dengan UNESCO, di antaranya pengakuan terhadap warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, UNESCO Global Geoparks, Cagar Biosfer, Memory of the World, serta kepercayaan sebagai anggota Komite Antarpemerintah UNESCO untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda periode 2026-2030.
Pencapaian tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat diplomasi Indonesia dan meningkatkan kontribusi bangsa di tingkat global.
Pengalihan Dapat Memperkuat Peran IndonesiaSementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa pengalihan penyelenggaraan KNIU merupakan estafet pengabdian dalam memperkuat peran Indonesia di UNESCO.
"Pada hari ini, atas nama Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kami menyerahkan penyelenggaraan KNIU beserta seluruh arsip, dokumen, dan administrasi kelembagaannya kepada Kementerian Kebudayaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang akan kita tandatangani bersama," jelas Mendikdasmen
Abdul Mu'ti.
Menteri Mu'ti menegaskan bahwa seluruh pengalaman, jejaring internasional, praktik baik, serta sistem kelembagaan yang telah dibangun selama puluhan tahun menjadi modal berharga bagi Kementerian Kebudayaan dalam melanjutkan pengelolaan KNIU.
Ia menyatakan bahwa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan berbagai program UNESCO di bidang pendidikan melalui sinergi lintas kementerian.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Pengarah KNIU, Pratikno, menekankan pentingnya memastikan proses transisi berjalan secara efektif dan cepat tanpa mengganggu layanan dan program KNIU.
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 diharapkan segera diikuti dengan penguatan tata kelola, penyelesaian struktur kelembagaan, pembagian peran, serta mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"KNIU telah menghasilkan banyak capaian selama berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan penyelenggaraan di Kementerian Kebudayaan, kami berharap kinerja dan kontribusinya akan semakin kuat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia," ujar Pratikno.
(lsi)