LBH Street Lawyer Adukan Promosi Miras Berhadiah Ayat Al-Qur'an
ahmad zuhdiSelasa, 11 Agustus 2026 - 17:16 WIB
LANGIT7.ID, Jakarta; - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Gubernur DKI Jakarta, para Wali Kota Administrasi se-DKI Jakarta, serta Bupati Kepulauan Seribu. Aduan tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut diajukan sehubungan dengan dugaan penodaan agama serta pelanggaran aturan kepariwisataan dan penjualan minuman beralkohol dalam ajaran festival musik The Sounds Project Vol 9 di kawasan Ancol, Jakarta Utara.Langkah hukum ini dipicu oleh aktivitas di stan minuman beralkohol merek Newport yang memicu kontroversi. Dalam ajang tersebut, penyelenggara stan diduga menggelar tantangan membaca Surat Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah berupa minuman beralkohol.Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menegaskan bahwa tindakan mengaitkan ayat suci Al-Qur'an dengan pemberian hadiah miras telah secara terang-terangan mencederai norma keagamaan masyarakat."Perbuatan tersebut telah dengan terang dan jelas merendahkan, melecehkan, atau tidak menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, khususnya umat Islam," tegas Sumadi Atmadja dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).LBH Street Lawyer menilai aksi pameran dan promosi tersebut bertentangan dengan hukum pidana serta melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B hanya diperbolehkan di lokasi terbatas seperti hotel, bar, restoran tertentu, atau toko bebas bea. Selain itu, kegiatan tersebut dinilai menabrak Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan."Perbuatan sayembara menukar surat Ad-Dhuha dengan hadiah miras bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Jakarta yang walaupun modern tetapi tetap relijius," lanjut Sumadi.Melalui surat aduan tersebut, LBH Street Lawyer mendesak jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi administratif, memeriksa perizinan penyelenggara festival dan pemilik stan, hingga melakukan evaluasi menyeluruh."Kami menuntut Gubernur dan para Wali Kota untuk mencabut dan atau tidak menerbitkan, memberikan, memperpanjang, atau merekomendasikan perizinan penyelenggaraan kegiatan The Sounds Project maupun kegiatan serupa apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”