Oleh: Anwar AbbasLANGIT7.ID-Jumlah pengangguran di indonesia tahun 2025 sekitar 7,28 juta hingga 7,46 juta orang. Pada bulan Mei tahun 2026 jumlah pengangguran tercatat sekitar 7,22 juta orang. Dari program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah seperti MBG, koperasi desa merah putih, kampung nelayan , usaha padat karya dari kementrian PU, revitalisasi tambak pantura, modernisasi 1.000 kapal nelayan, perkebunan rakyat, program magang nasional dan lain-lain jumlah tenaga kerja baru yang terekrut ke dalam kegiatan tersebut menurut menaker Yassierli adalah sekitar 3,6 juta orang.
Jadi kesimpulannya masih banyak dari anak-anak bangsa yang masih belum terekrut ke dalam lapangan kerja sehingga akibatnya mereka masih menganggur. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena ada amanat konstitusi yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat (2) dari UUD 1945 yang mengatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu menjadi kewajibanlah bagi pemerintah untuk membuat dan atau mencarikan mereka pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Dari data yang ada terlihat dengan jelas bahwa lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri tidak mampu menyerap angkatan kerja yang ada sehingga angka pengangguran masih saja tetap tinggi. Untuk itu pemerintah tentu harus melirik pekerjaan yang tersedia di luar negeri.
Berdasarkan sektor, jenis pekerjaan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri terdiri dari sektor domestik/ rumah tangga seperti asisten rumah tangga atau tenaga perawat lansia (caregiver), sektor perkebunan dan pertanian seperti di kebun sawit, buah dan sayuran, sektor manufaktur/ pabrik seperti menjadi buruh atau operator mesin di industri, sektor konstruksi dan jasa seperti pekerja bangunan, perkapalan, atau pekayanan umum.
Umumnya mereka yang sudah ditempatkan itu bekerja di Hong Kong (banyak di sektor domestik). Taiwan (banyak di sektor manufaktur dan caregiver).Malaysia (banyak di sektor perkebunan dan konstruksi).Jepang (banyak di sektor industri, pertanian, dan perawat).Singapura (banyak di sektor domestik).
Sementara pengiriman PMI ke Saudi sejak tahun 2015 oleh pemerintah telah dilakukan penghentian sementara (moratorium) dikarenakan tingginya angka kasus kekerasan dan kurangnya perlindungan hukum terhadap PMI dikarenakan peraturan hukum keluarga dan ketenaga kerjaan di Saudi saat itu dinilai belum memberikan jaminan keselamatan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.
Tetapi sekarang Saudi sudah punya UU baru yang menjamin hak-hak dan perlindungan terhadap domestic worker. Oleh karena itu mungkin sudah saatnya pula Indonesia membuka kembali pengiriman PMI ke Saudi dengan menyepakati bersama pemerintah Saudi tentang sistem penempatan dan pengawasan serta perlindungan yang jauh lebih baik dari masa-masa sebelumnya.
Saya rasa masa moratorium selama 10 tahun lebih sudah cukup bagi pemerintah Indonesia untuk membuat keputusan apalagi pemerintah Indonesia dan Saudi juga sudah sukses melakukan pilot projek menyangkut sistem penempatan satu kanal dimana hasilnya cukup baik karena hak-hak dari domestic worker cukup terlindungi.
(Anwar abbas, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan)(lam)