Langit7, Jakarta - Pemerintah menerapkan nilai universal Islam, Maqashid Syariah, untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan itu dirancang sebagai wujud dari tujuan syariah demi tercapainya pemerataan masyarakat.
“Kebijakan yang kami rancang tentu mencerminkan tujuan syariah yang disebut penyesuaian atau pemerataan masyarakat. Bagaimana kita akan memperbaiki segala distorsi yang menciptakan ketidakmerataan dan ketidakadilan di masyarakat. Peran APBN sangat penting,” ujarnya dalam
The 7th International Islamic Monetary Economics and Finance Conference and The 13th International Conference on Islamic Economics and Finance, Selasa (26/10).
Dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah telah mendedikasikan anggaran belanja untuk meningkatkan kompetensi SDM. Hal itu sesuai dengan arahan prioritas Presiden Joko Widodo yang meminta agar fokus terhadap pembangunan SDM di tanah air.
Baca juga: Terbukti Ampuh di Masa Sulit, Perbankan Syariah Tumbuh 16,35 PersenAdapun aggaran belanja tersebut digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, maupun jaring pengaman sosial.
Di mana, alokasi APBN untuk belanja kesehatan mencapai lebih dari 6 persen, belanja pendidikan sesuai konstitusi yaitu 20 persen, dan jaring pengaman sosial termasuk juga untuk subsidi untuk keluarga rentan dan miskin. Indonesia mencoba memotong kemiskinan lintas generasi melalui anggaran ini.
“Memastikan bahwa siapapun penduduk Indonesia tidak ada yang tertinggal di belakang. Mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang baik,” jelasnya.
Baca juga: TTP Cigombong, Sukses Berdayakan Emak-emak Kembangkan Sektor PertanianSelain memberikan bantuan sosial, lanjut dia, pemerintah juga melakukan penerapan sistem perpajakan. Di mana untuk pajak penghasilan diberikan dengan tarif progresif.
Artinya, bagi masyarakat yang memiliki pendapatan lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar pula.
Dengan membayar pajak, masyarakat turut membantu yang miskin dan rentan untuk mendapatkan infrastruktur dasar yang sangat berguna bagi mereka dalam produktivitas pekerjaannya.
“Jadi, perpajakan sebenarnya mencerminkan apa yang kita sebut sebagai prinsip kesetaraan. Perancangan perpajakan agar kita mampu menyikapi isu pemerataan,” ujarnya.
Lebih lanjut, juga dengan upaya memberikan persamaan hak dan kesempatan dalam berusaha. Dalam hal ini berdasarkan nilai keislaman, yaitu memberikan kesempatan yang sama dan pada saat yang sama mengurangi distorsi bagi masyarakat untuk berkembang.
(zul)