LANGIT7.ID, Jakarta - Wahdah Islamiyah menilai maraknya masyarakat terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal akibat minimnya edukasi perbankan syariah atas pemanfaatan modal. Dalam Islam, pinjaman yang mensyaratkan bunga hukumnya haram.
"Pinjol ilegal yang menerapkan bunga-berbunga ini yang harus kita berantas. Ini pinjol tidak syar’i," kata Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah, Abdul Hamid Habbe, dalam keterangan pers, Ahad (31/10/2021).
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menguraikan, banyaknya korban pinjol ilegal ini disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena korban terdesak kebutuhan dan tidak memiliki akses untuk pemodalan resmi.
"Edukasi masyarakat terhadap ekonomi syariah, perbankan syariah masih rendah, sehingga kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pemodalan perbankan syariah juga rendah," ungkap Hamid.
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal yang oportunistik. Pinjol ilegal memanfaatkan situasi masyarakat untuk mengeruk keuntungan. "Harus diberi sanksi, agar tidak terulang," ujar Hamid.
Pinjol ilegal, lanjut Hamid, menjadi perhatian serius ormas Islam Wahdah Islamiyah. Pada Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang akan berlangsung Desember 2021 mendatang, persoalan ekonomi syariah termasuk solusi kasus pinjol ilegal ini akan dibahas.
"Nanti solusi akan berbentuk rekomendasi-rekomendasi yang akan ditujukan beberapa pihak," kata Hamid.
(bal)