Langit7, Jakarta - Saat ini, masyarakat tengah diberikan kemudahan terkait metode pembayaran dalam transaksi jual-beli. Salah satu yang paling sering dilakukan ialah melakukan pembayaran dengan cara dicicil atau kredit.
Kredit sendiri merupakan cara melakukan pembayaran terhadap sebuah barang dengan cara bertahap. Artinya, barang tersebut telah dimiliki atau digunakan oleh pembeli, tapi pembayaran dengan dicicil masih terus berlangsung dalam kurun waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan.
Baca juga: Mudahkan Ummat Islam Berbelanja, Masjid Latifah Dirikan Fiiziya MartUstadz Ali Hasan Bawazier menjelaskan, metode pembayaran secara bertahap ini diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, perbedaan harga ketika melakukan pembayaran secara tunai dan kredit juga tidak diharamkan.
"Sebab, akadnya sudah jelas diawal transaksi. Di mana ketika suatu barang pindah ke tangan pembeli, maka harga sudah ditetapkan diawal," jelasnya di Podcast Jakarta Mengaji.
Menurutnya, transaksi menjadi haram ketika seseorang melakukan pinjaman. Kemudian, dari pinjaman itu seseorang harus membayar lebih dari nominal uang yang dipinjam.
"Misal kita pinjam uang sekian kepada leasing, dan membayar cicilan sekian bulan tapi lebih dari nominal yang kita pinjam. Nah karena pinjaman ini ada untungnya, maka setiap untung dari pinjaman itu namanya riba," tegasnya.
Baca juga: Empat Pemuda Klaten Cita-cita Lahirkan 1000 Petani MilenialAli menambahkan, konsep seperti itu yang menjadikan jual-beli menjadi haram. Begitu juga dengan denda yang dibebankan kepada kreditur ketika telat melakukan pembayaran.
Menurutnya, transaksi tersebut menjadi bercampur-aduk dengan riba. Untuk itu, ia mengingatkan agar ummat tidak terjerumus dengan transaksi yang mengandung denda di dalamnya.
(zul)