LANGIT7.ID, Jakarta - Mushaf Alquran yang ramah terhadap penyandang disabilitas rungu wicara (PSDRW) atau tuli dan wicara masih sangat terbatas. Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) menyatakan bahwa PSDRW sangat membutuhkan akses terhadap media literasi Alquran yang memudahkan mereka.
“PDSRW (rungu wicara) belum memiliki standar media literasi Alquran yang mudah berdasarkan kebutuhannya,” kata Peneliti LPMQ, Ahmad Jaeni dalam Seminar Hasil Penelitian tentang Media Literasi Alquran bagi Komunitas Tuli atau Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) dikutip Senin (22/11/2021).
Sementara Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (PDSN) sudah mendapatkannya sejak tahun 1984 seiring keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 25. Jaeni mengatakan, berdasar undang-undang, penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan Alquran dan lektur keagamaan.
Baca Juga: Istiqlal Jadi Inspirasi 10 Masjid Dunia Ramah LingkunganData BPS pada 2018 menyebut bahwa di Indonesia terdapat 21,8 juta penyandang disabilitas. Terkait literasi, menurut dia, ada keragaman media literasi Alquran yang dikembangkan dan digunakan oleh sejumlah lembaga/komunitas.
Keragaman tersebut tentu tidak bisa mejadi acuan, kecuali hanya untuk kelompok/kalangan sendiri. Dalam Lokakarya Pedoman Membaca Alquran bagi PDSRW pada 23-26 September 2000 silam muncul harapan adanya Standar Pedoman Membaca Alquran bagi komunitas tuna rungu wicara.
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengatakan, tujuan risetnya tentang penyandang disabilitas rungu wicara ini setidaknya melingkupi tiga hal. Pertama, hendak menginventarisasi dan memetakan media literasi Alquran yang digunakan pada komunitas PDSRW.
Baca Juga: Nasaruddin Umar: Konsep Masjid Ramah Lingkungan Ada di Al Isra Ayat 1Kedua, menjelaskan bagaimana media literasi Alquran tersebut efektif digunakan oleh PDSRW. Ketiga, mengetahui sikap dan respons PDSRW terhadap penyusunan Buku Pedoman Membaca Alquran bagi PDSRW yang dilakukan LPMQ.
Berdasarkan temuan lapangan, selama ini, ada dua media literasi Alquran untuk PDSRW yang dikembangkan, yaitu berbasis oral dan berbasis isyarat. Untuk yang oral ada dua formula, yakni oral dan transliterasi Sibi (Amaba dan Amakasa) serta oral dan visual fonetik (Abata).
“Kemudian yang berbasis isyarat itu juga ada dua model, isyarat berdasarkan kitabah (Ibtisama Mulia) dan isyarat berdasarkan tilawah (rumah tuli Jatiwangi, ICD, dan rumah belajar kita),” ujarnya.
Baca Juga: Bagaimana Tahapan Proses Penciptaan Manusia dalam Alquran?Tidak hanya soal media, penelitian tersebut juga mengungkap kesulitan sejumlah lembaga/komunitas untuk mendirikan lembaga pendidikan Alquran karena terbentur dengan sejumlah regulasi. Ketentuan jumlah santri, standar kurikulum, sarana dan prasarana adalah di antara kendala yang sulit dipenuhi.
Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, muncul beberapa rekomendasi. Pertama, Kemenag perlu melakukan standardisasi media literasi Alquran bagi PDSRW dengan tetap mengakomodir media literasi yang telah berkembang. Kedua, Kemenag juga perlu memiliki regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan Alquran yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Tafsir Az Zukhruf Ayat 11: Allah Turunkan Hujan dengan ProporsionalKetiga, Kemenag perlu melakukan sinergi dengan pihak-pihak yang selama ini telah memberikan perhatian terhadap PDSRW seperti Kemensos, Kemendikbud, dan Pemda dalam melakukan penguatan kelembagaan bagi lembaga atau komunitas yang telah menyelengarakan pendidikan atau pengajaran Alquran.
“Keempat, Kemenag perlu bekerja sama dengan stake holder terkait dalam melakukan sosialisasi dan uji coba Pedoman Membaca Alquran untuk PDSRW sebelum ditetapkan dan diberlakukan,” kata Jaeni.
Baca Juga: Gubernur Makkah Komitmen Pelayanan Jamaah Haji-Umrah Indonesia(zhd)