Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Memahami Hak-Hak Anak dalam Islam, Salah Satunya Hak untuk Bermain

Muhajirin Rabu, 01 Desember 2021 - 22:06 WIB
Memahami Hak-Hak Anak dalam Islam, Salah Satunya Hak untuk Bermain
ilustrasi anak-anak muslim (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Anak mendapatkan posisi penting dalam Al-Qur’an. Secara gamblang terdapat beberapa ayat yang menjelaskan hak-hak anak yang mesti ditaati oleh setiap orang tua. Sementara dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah SAW bersabda anak-anak itu bagaikan kupu-kupu surga.

Hal tersebut menekankan bahwa anak memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, baik untuk orang tuanya sendiri, masyarakat, maupun bangsa. Anak merupakan titipan Allah yang kelak akan hidup mandiri dan lepas dari orang tua.

Anak merupakan anugerah sekaligus amanah dari Allah kepada keluarga. Dengan begitu, keluarga atau orang tua bertanggung jawab memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bi’ah) yang sehat, dan mendapat asupan gizi yang cukup.

Maka itu, anak harus dibekali keimanan kuat serta diberikan hak-hak mereka dalam menjalani hidup. Nah, berikut ini 7 hak anak yang digambarkan dalam Al-Qur’an:

1. Hak untuk Hidup dan Berkembang

Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.”

Ayat tersebut menekankan setiap anak punya untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya. Hak hidup ini bukan hanya dimulai sejak anak dilahirkan, tetapi sejak dalam kandungan. Bahkan sejak janin belum memiliki ruh sekalipun.

Hak untuk hidup ini juga ditegaskan dalam Surah Al-An’am ayat 151. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka."

2. Hak Kejelasan Nasab

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS Al-Ahzab: 5).

Setiap anak berhak mendapat kejelasan nasab. Anak yang lahir dari pernikahan sah, maka nasabnya adalah kepada sang ayah. Kecuali jika anak lahir dari perzinahan, maka nasabnya kepada sang ibu. Demikian juga anak yang sejak lahir dirawat dan dibesarkan oleh orang tua angkat (adopsi) juga berhak mendapatkan kejelasan nasab.

3. Hak Memperoleh ASI

Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 233, “dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Hak memperoleh ASI ini berkenaan dengan upaya perlindungan anak agar tumbuh sehat. Maka itu, ibu dianjurkan memberikan ASI sampai anak berusia dua tahun. ASI dapat membantu memberikan kekebalan (imun) pada anak.

4. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Siksa Neraka

Meski Allah telah menganugerahi manusia dengan kecenderungan alamiah untuk menghindari dari bahaya, namun orang tua tetap harus menjaga anak agar terhindar dari api neraka. Sebab, di sisi lain, manusia juga memiliki kecenderungan untuk berbuat keburukan.

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka" (QS At-Tahrim: 6).

5. Hak Pendidikan

Dalam Surah At-Tahrim ayat 6, Allah memerintahkan orang tua menjaga dan melindungi anak dari siksa api neraka. Itu berarti, orang tua wajib memberikan pendidikan terhadap anak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Sebab, melalui pendidikan, anak bisa membedakan perbuatan baik yang diridhai Allah serta perbuatan buruk yang mengundang kemurkaan-Nya.

6. Hak Kepemilikan Harta Benda

Soal harta benda berkaitan dengan waris. Maka, anak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tua. Ini dijelaskan dalam An-Nisa ayat 11. Allah berfirman:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

7. Hak untuk Bermain

Dunia anak adalah dunia bermain. Rasulullah pun telah memberikan contoh dalam hal ini. dalam sebuah riwayat disebutkan, pada suatu hari nabi memimpin shalat berjamaah. Kala itu, datang Hasan dan Husain, cucu beliau.

Saat beliau sujud, keduanya menaiki punggung Rasulullah. Nabi pun memperpanjang sujud sampai kedua cucu itu turun dari punggung beliau. Setelah shalat, para sahabat bertanya tentang hal itu. Beliau menjawab, “Kedua cucu saya naik ke punggung saya, dan saya tidak tega menyuruh mereka turun.”

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)