LANGIT7.ID, Jakarta - Penglaris dalam usaha atau bisnis identik dengan urusan perdukunan. Sementara urusan yang berkaitan dengan perdukunan diharamkan dalam Islam.
Dalam urusan perniagaan, beberapa pelaku usaha diyakini menggunakan penglaris untuk membuat usahanya mendapatkan keuntungan yang berlimpah. Penglaris yang digunakan lewat dukun yang bekerja sama dengan jin tentu diharamkan dan merupakan dosa besar.
Namun, ada penglaris yang memang dalam Islam diperbolehkan untuk dilakukan. Asalkan tidak meminta pertolongan kepada dukun atau jin dalam usaha atau bisnis yang dilakukan.
Menurut Buya Yahya, penglaris yang bermakna dan terkait dalam dunia perdukunan, maka seseorang telah ditipu oleh setan dan terjerumus dalam tipu daya. Kalau pun memang penglaris itu menghadirkan keuntungan, maka itu merupakan rezeki yang tidak berkah untuk didapatkan.
“Bahkan ini yang terkadang menjadi penyebab anak menjadi nakal, hubungan dengan istri menjadi tidak baik, karena semua dilakukan dari yang haram,” kata Buya Yahya dikanal Youtube Al-Bahjah TV.
Namun dalam Islam, kata Buya Yahya, jika penglaris ini bermakna sebuah doa kepada Allah, entah melalui ulama atau orang yang memiliki kedekatan dengan Islam, maka ini penglaris yang diperbolehkan.
“Berdoa dan meminta petunjuk melalui ulama itu sah. Jadi makna penglaris ini kalau sudah diarahkan ke dunia perdukunan, maka menjadi tidak berkah usaha Anda. Akan tetapi kalau maksudnya memohon doa kepada orang-orang soleh, itu sah saja,” jelasnya.
Pengalaris sendiri dikhawatirkan masuk kepada wilayah haram dan syirik yang telah dilarang oleh Islam. Namun, jika memang pelaku usaha melalui doanya meminta kepada Allah dan disiplin dalam berbisnis, maka itu adalah cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
“Jangan mengatakan semua jenis penglaris adalah haram. Ada jenis penglaris yang di dalamnya terkandung doa-doa maka itu bukan tergolong yang haram,” imbuhnya.
(zul)