Langit7, Jakarta - Alat musik tradisional khas Pulau Jawa dan Bali, Gamelan, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organizations (UNESCO) pada Rabu (15/12) waktu setempat.
Alat yang biasa digunakan pada seni musik karawitan itu menjadi WBTB Indonesia ke-12 yang berhasil diinskripsi ke dalam daftar UNESCO.
Baca juga: Kapal Patroli Wonderful Komodo Dukung Wisata Bahari di Labuan BajoSebelumnya, Indonesia telah menginskripsi sebelas elemen budaya lainnya sebagai WBTB UNESCO. Di antaranya Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Tradisional di Bali (2015), Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), dan Pantun (2020).
Gamelan diperkirakan sudah berada di Jawa sejak tahun 404 Masehi. Hal itu dapat dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.
UNESCO mencatat, nilai filosofi Gamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan semesta. UNESCO juga mengakui bahwa Gamelan yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai harmoni, saling menghormati, mencintai dan peduli satu sama lain.
"Gamelan telah lama dimanfaatkan sebagai aset diplomasi. Dubes RI berkomitmen untuk terus mempromosikan Gamelan melalui berbagai aktivitas seperti pembelajaran Gamelan untuk masyarakat asing dan pertukaran budaya," ujar Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kapal Patroli Wonderful Komodo Dukung Wisata Bahari di Labuan BajoMusik Gamelan diyakini telah memberi inspirasi dan pengaruh terhadap dunia. Untuk itu, Indonesia berencana melestarikan gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non-formal, melalui festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya.
Inskripsi gamelan sebagai WBTB UNESCO merupakan momen yang sangat berharga. Hal itu dikarenakan Komite WBTB UNESCO sejak 2016 lalu telah mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat diinskripsi sebagai WBTB UNESCO, yaitu hanya 50 elemen budaya per tahun.
(zul)