Kuwait Terapkan Pembatasan Fisik untuk Acara Massal dan Masjid
Fifiyanti AbdurahmanJum'at, 07 Januari 2022 - 14:55 WIB
Suasana sebuah masjid di Kuwait saat pemberlakukan aturan pembatasan fisik. Foto: Istimewa
LANGIT7.ID - Dubai - Di tengah lonjakan infeksi dan munculnya varian baru omicron, Kuwait menerapkan lagi langkah-langkah pencegahan COVID-19 di masjid dan upacara pernikahan.
Jamaah yang mengunjungi masjid sekarang diharuskan untuk menjaga jarak sosial, memakai masker, membawa sajadah mereka sendiri dan menghindari kontak langsung, menurut kantor berita KUNA yang dikutip dari Arab News, Jumat (7/1/2022).
Petugas masjid bertugas menjaga pintu dan jendela tetap terbuka selama khotbah dan waktu sholat. Juga ada batas waktu 15 menit untuk khotbah Jumat sore, kata laporan itu. Sedangkan untuk upacara pernikahan hanya enam orang diizinkan untuk hadir. Peraturan baru ini mulai berlaku, Ahad (9/1/2022).
Pemerintah juga melarang semua jenis pertemuan publik di tempat-tempat tertutup mulai dari 9 Januari hingga 28 Februari.
Kuwait melaporkan 2.413 infeksi COVID-19 baru dalam 24 jam terakhir setelah melakukan 27.541 tes baru. Total beban kasus negara adalah 425.455, dengan 412.749 pemulihan dan 2.469 kematian.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.