Mastuki menjelaskan, nantinya biaya layanan pernyataan halal pelaku UMK selain berasal dari APBN dapat juga berasal dari APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil.
Pemerintah mengeluarkan tujuh kebijakan sebagai jurus jitu untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang diprediksi mencapai puncak pada pertengahan Juli 2021.
Pembahasan RUU KUP dilakukan secara cermat, objektif, dan terukur agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari khususnya bagi masyarakat maupun dunia usaha.