Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Kemenkeu Terbitkan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal, Kemenag Bersuara

Muhajirin Kamis, 08 Juli 2021 - 06:25 WIB
Kemenkeu Terbitkan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal, Kemenag Bersuara
Ilustrasi produk dan makanan halal. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki memberikan penjelasan terkait peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.

PMK tersebut ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 3 Juni 2021. Nantinya PMK tersebut berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.

Matsuki menjelaskan, PMK itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan, yaitu sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal. Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) meliputi, layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), layanan sertifikasi halal proses regular, layanan perpanjangan sertifikasi halal, layanan penambahan varian atau jenis produk, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditasi LPH sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (2) meliputi layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, dan layanan penambahan lingkup LPH. Untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah). Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

"Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," kata Mastuki, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (8/7/2021).

Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Mastuki menjelaskan, nantinya biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK selain berasal dari APBN dapat juga berasal dari APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK juga dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0. Sedang tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH. Kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH.

Sedangkan tarif layanan penunjang, sesuai ketentuan Pasal 10, terdiri atas tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan laboratorium, dan tarif penggunaan kendaraan bermotor. Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur atau tenaga ahli. Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:

1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000 - Rp5.000.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp.2.500.000 - Rp17.500.000

3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000

4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000 - Rp3.800.000

5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000 - Rp3.500.000.

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)