Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 19 Oktober 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Ponpes Dar Et Tauhid Dibekukan, Buntut Kasus Pencabulan

esti setiyowati Senin, 19 Oktober 2026 - 17:45 WIB
Ponpes Dar Et Tauhid Dibekukan, Buntut Kasus Pencabulan
Ponpes Dar Et Tauhid Dibekukan, Buntut Kasus Pencabulan. Foto: Kemenag
LANGIT7.ID, Jakarta,- - Kementerian Agama (Kemenag) membekukan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Islam tersebut.

Kebijakan ini diberlakukan hingga pesantren memiliki pengasuh pengganti yang kompeten dan sistem perlindungan anak yang memadai.

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok Tengah: Eks Pimpinan Pesantren Resmi Jadi Tersangka

Meski aktivitas pesantren dihentikan sementara, pendidikan para santri tetap berjalan melalui skema proses belajar dapat dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan.

Saat ini, lanjut Basnang, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kemenag juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke lembaga pendidikan lain apabila diminta oleh orang tua atau wali.

Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti.

Menurut Yusi, pengasuh yang nantinya ditunjuk harus memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik, kompetensi yang memadai, serta komitmen kuat terhadap perlindungan anak.

Selain itu, calon pengasuh tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” kata Yusi.

Kemenag juga meminta agar pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.

Khusus bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kemenag meminta penonaktifan segera dari seluruh tugas yang berkaitan dengan pesantren.

Baca juga: UI Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ditangani Serius

“Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,” kata Yusi.

Pesantren Wajib Miliki Sistem Perlindungan Anak

Kemenag menegaskan, pembukaan kembali aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid harus didahului dengan pemenuhan standar tata kelola perlindungan anak yang disertai dokumen dan komitmen perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.

Ketentuan tersebut mencakup penyusunan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

Pesantren juga harus memiliki pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, diperlukan kode etik yang mengatur interaksi antara pengasuh, pendidik, dan santri.

Persyaratan lainnya meliputi mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren, sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses serta menjamin kerahasiaan pelapor, hingga penataan asrama dan pengawasan untuk menghilangkan ruang tertutup yang berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Geram, Tanggapi Pernyataan Menag Soal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

“Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi,” kata dia.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 19 Oktober 2026
Imsak
04:04
Shubuh
04:14
Dhuhur
11:41
Ashar
14:49
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan