Kementerian Agama (Kemenag) mulai mempersiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memberangkatkan tim
Pemerintah bersama DPR telah menyepakati jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dari jumlah tersebut, 60 persennya akan dibayar oleh jamaah
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR sebesar Rp105 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief,
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata Rp105 juta. Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hilman Latief menyebut bahwa perlu perbaikan dalam membaca dan menafsirkan perintah haji dalam Al Quran
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Effendy melepmar wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menutup secara resmi operasional ibadah haji 2023. selanjutnya, Menag mengusulkan agar persyaratan istithaah kesehatan bagi calon jamaah haji dilaksanakan sebelum pelunasan