Kemenag lewat AICIS 2025 di UIII Depok mengukuhkan Indonesia sebagai pusat dialog Islam global. Konferensi ini menggabungkan nilai ekoteologi, etika teknologi, dan sains untuk masa depan berkelanjutan.
Hukum Islam tentang wanita bekerja menurut Quraish Shihab mengalami perkembangan modern. Tafsir Al-Ahzab ayat 33 kini lebih fleksibel, memperbolehkan wanita berkarir di luar rumah dengan syarat ada kebutuhan mendesak dan tetap menjaga kehormatan sesuai syariat Islam.
Kontroversi Ijtihad dalam Islam modern mencuat setelah Prof KH Ibrahim Hosen mengungkap perbedaan pendapat ulama. Satu kelompok meyakini ijtihad harus terus terbuka mengikuti perkembangan zaman, sementara kelompok lain berpendapat cukup berpegang pada Mazhab Empat yang telah lengkap.
KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, menerapkan pemikiran modern yang memadukan Islam dengan ilmu pengetahuan. Beliau mengadopsi sistem pendidikan dan sosial yang efektif, termasuk dari pengalaman Kristiani, untuk membantu kaum tertindas. Pemikirannya menekankan kebenaran yang bermanfaat bagi seluruh umat manusia.
KH. Faiz Syukron Makmun menekankan pentingnya memahami esensi ajaran Islam dalam ceramah Maulid Nabi. Beliau mengajak umat tidak terpaku pada formalitas, namun fokus pada tujuan utama ibadah. Dengan contoh praktis seperti siwak dan sikat gigi, KH. Faiz menjelaskan bagaimana Islam bisa beradaptasi dengan zaman modern tanpa kehilangan nilai fundamentalnya.