home global news

Antisipasi Puncak Kasus Omicron, Pemerintah Evaluasi PPKM

Kamis, 20 Januari 2022 - 07:20 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Foto: Istimewa
Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, guna mempertahankan kewaspadaan terhadap penularan varian Omicron. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Rabu (19/1/2021).

“Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta Pemerintah Daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022,” ujar Johnny dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga: Menko Luhut: Penularan Kasus Omicron Terbanyak Berasal dari Luar Negeri

Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam 2 Inmendagri perpanjangan PPKM:

● Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa Bali.

● Inmendagri No. 4/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri dimaksud, terbit Selasa (18/1) dengan ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mendatang (18-24 Januari 2022), sementara Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu (18-31 Januari 2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
omicron kemenkominfo covid-19 ppkm
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya