Bukan Cuma Ranah Agama, Produk Halal Meluas ke Sektor Ekonomi
Mahmuda attar hussein
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:30 WIB
Dirut LPPOM MUI Muti Arintawati. Foto: Langit7/Attar
Pemerintah dan lembaga terkait terus mendorong pelaku usaha agar produknya dapat bersertifikasi halal. Hal itu dilakukan demi menambah daya saing produk UMKM, baik di pasar domestik atau pun global.
Apalagi, berdasarkan Indonesia Halal Market Report ISEF 2021, kesadaran masyarakat untuk membeli produk halal terus meningkat menjadi USD184 miliar.
Baca juga: Indonesia Fokus di Sektor Makanan dan Minuman Halal di 2022
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, perlahan tapi pasti kesadaran konsumen muslim untuk memilih produk bersertifikat halal semakin meningkat. Kesadaran inilah yang mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produknya secara sukarela.
"Pentingnya produk halal tidak hanya berada pada ranah agama, tapi juga telah meluas ke wilayah ekonomi dan perdagangan," ujarnya di acara Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33, Selasa (25/1).
Baca juga: Penambahan LPH Dorong Pelaku Usaha Dapatkan Sertifikasi Halal
Dalam hal ini, lanjut dia, negara juga turut bertanggung jawab dengan menerbitkan UU Jaminan Produk Halal pada 2014. Artinya, tanggung jawab LPPOM tidak hanya menjalankan amanat MUI, tapi juga mencakup regulasi negara.
Apalagi, berdasarkan Indonesia Halal Market Report ISEF 2021, kesadaran masyarakat untuk membeli produk halal terus meningkat menjadi USD184 miliar.
Baca juga: Indonesia Fokus di Sektor Makanan dan Minuman Halal di 2022
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, perlahan tapi pasti kesadaran konsumen muslim untuk memilih produk bersertifikat halal semakin meningkat. Kesadaran inilah yang mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produknya secara sukarela.
"Pentingnya produk halal tidak hanya berada pada ranah agama, tapi juga telah meluas ke wilayah ekonomi dan perdagangan," ujarnya di acara Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33, Selasa (25/1).
Baca juga: Penambahan LPH Dorong Pelaku Usaha Dapatkan Sertifikasi Halal
Dalam hal ini, lanjut dia, negara juga turut bertanggung jawab dengan menerbitkan UU Jaminan Produk Halal pada 2014. Artinya, tanggung jawab LPPOM tidak hanya menjalankan amanat MUI, tapi juga mencakup regulasi negara.