Langit7, Jakarta - Pemerintah dan lembaga terkait terus mendorong pelaku usaha agar produknya dapat bersertifikasi halal. Hal itu dilakukan demi menambah daya saing produk UMKM, baik di pasar domestik atau pun global.
Apalagi, berdasarkan Indonesia Halal Market Report ISEF 2021, kesadaran masyarakat untuk membeli produk halal terus meningkat menjadi USD184 miliar.
Baca juga: Indonesia Fokus di Sektor Makanan dan Minuman Halal di 2022Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, perlahan tapi pasti kesadaran konsumen muslim untuk memilih produk bersertifikat halal semakin meningkat. Kesadaran inilah yang mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produknya secara sukarela.
"Pentingnya produk halal tidak hanya berada pada ranah agama, tapi juga telah meluas ke wilayah ekonomi dan perdagangan," ujarnya di acara Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33, Selasa (25/1).
Baca juga: Penambahan LPH Dorong Pelaku Usaha Dapatkan Sertifikasi HalalDalam hal ini, lanjut dia, negara juga turut bertanggung jawab dengan menerbitkan UU Jaminan Produk Halal pada 2014. Artinya, tanggung jawab LPPOM tidak hanya menjalankan amanat MUI, tapi juga mencakup regulasi negara.
"Alhamdulillah, kami bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjalan tanggung jawab terkait UU JPH. Di mana kami berperan dalam memberikan masukan berdasarkan pengalaman panjang kami selama ini," ujarnya.
Pihaknya mengaku siap bekerja sama demi meningkatkan layanan kepada pelaku usaha. Dia berharap kerja sama antar stakeholders dalam menjalankan amanat UU dapat berjalan dengan baik.
"Sehingga diharapkan ekosistem halal yang sedang dikerjakan pemerintah dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat halal global dapat segera terwujud," tambahnya.
Baca juga: 100 Hari Kinerja BPJPH, Fokus pada Digitalisasi dan Integrasi Sistem Layanan(zul)