home edukasi & pesantren

Islam Larang Zalimi Buruh, Berikut Haknya yang Harus Dipenuhi

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:02 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Islam sebagai agama rahmatan lil-'alamin sangat memperhatikan aspek-aspek hak asasi manusia. Segala sisi kehidupan sudah diatur dalam Islam, tak terkecuali hak-hak buruh atau pekerja.

Islam linier dengan kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks pekerjaan, manusia boleh menyewa jasa seorang buruh untuk menunjang perusahaan atau usahanya. Menyewa artinya ada hukum hak dan kewajiban yang berlaku.

Seorang buruh berhak mendapatkan upah, dan penyewa jasa berkewajiban membayar hak tersebut. Tak sampai di situ, Islam memiliki ciri khas dalam hal ini. Hak dan kewajiban dibingkai dengan adab-adab mulia, untuk mencegah tindakan kezaliman di lingkungan kerja.

Dosen IAIN Ponorogo, Transformasi Iswahyudi, menguraikan beberapa hak-hak buruh yang telah diatur dalam Islam, di antaranya:

1. Tidak Menzalimi Buruh

Larangan berbuat zalim kepada buruh termaktub dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-musuh-Ku pada hari kiamat:.... orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia (majikan) tidak memberikan upah (yang sesuai)." (HR Bukhari dan Ibnu Majah).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buruh muamalah ajaran islam hak pekerja
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya