Covid-19 Melonjak, Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Fajar adhitya
Selasa, 01 Februari 2022 - 09:40 WIB
Ilustrasi PPKM. Foto: Istimewa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. Termasuk Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.."Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan terkait perkembangan Penanganan pandemi covid 19, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini tetap dilakukan secara konsisten. Namun strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada.
Baca Juga:Program Pamsimas Mampu Atasi Persoalan Air Bersih di Desa"Ini untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian," katanya.Beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai 7 Februari 2022 tersebut antara lain. Pertama, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level, yaitu level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota, level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota.Kedua, perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah yaitu dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia, dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga:Presiden Jokowi Tekankan 4 Amanat Ini di Munas Korpri"Pertama, penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level tiga menjadi Level dua harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 40 persen," ujar dia."Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level dua menjadi Level satu harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis dua) lansia minimal 60 persen," imbuhnya.Ketiga, ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada angka dua akan diberikan waktu transisi selama dua minggu, dimana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu dua minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.
Baca Juga:Kemenag Sinkronkan Data Haji dan Umrah dengan DukcapilKeempat, pada pemberlakuan PPKM Jawa-Bali juga terdapat pengaturan pelaksanaan Kompetisi International Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 sampai 12 Februari 2022, dengan pengaturan antara lain yang mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial, larangan adanya penonton langsung di stadion dan penerapan protokol kesehatan.Kelima, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022 juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu
- Level 1 menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota
- Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota, dan
- Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Program Pamsimas Mampu Atasi Persoalan Air Bersih di Desa"Ini untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian," katanya.Beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai 7 Februari 2022 tersebut antara lain. Pertama, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level, yaitu level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota, level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota.Kedua, perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah yaitu dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia, dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga:Presiden Jokowi Tekankan 4 Amanat Ini di Munas Korpri"Pertama, penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level tiga menjadi Level dua harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 40 persen," ujar dia."Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level dua menjadi Level satu harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis dua) lansia minimal 60 persen," imbuhnya.Ketiga, ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada angka dua akan diberikan waktu transisi selama dua minggu, dimana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu dua minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.
Baca Juga:Kemenag Sinkronkan Data Haji dan Umrah dengan DukcapilKeempat, pada pemberlakuan PPKM Jawa-Bali juga terdapat pengaturan pelaksanaan Kompetisi International Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 sampai 12 Februari 2022, dengan pengaturan antara lain yang mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial, larangan adanya penonton langsung di stadion dan penerapan protokol kesehatan.Kelima, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022 juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu
- Level 1 menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota
- Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota, dan
- Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota.