home wirausaha syariah

Ini Kebijakan Pemerintah Pro UMKM

Selasa, 01 Februari 2022 - 16:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berdialog dengan pelaku UMKM. Foto: Kemenko Perekonomian
Peranan UMKM sangat penting sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Di mana kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Baca juga: Alhamdulillah, Panen Perdana Balai Ternak Hasilkan 30.638 Ayam

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rangka membantu UMKM terdampak pandemi Covid-19 agar bangkit kembali, pemerintah telah mengeluarkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dukungan UMKM.

"Pada 2021, terdapat beberapa stimulus pada program PEN Dukungan UMKM dengan alokasi anggaran sebesar Rp96,21 triliun," jelas dia dalam keterangannya, Minggu (30/1).

Baca juga: Rektor IAI Tazkia: Masyarakat harus Mempelajari Metaverse secara Mendalam

Program itu terdiri dari Subsidi Bunga (KUR dan Non KUR), Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum Mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kebijakan pemerintah pro umkm ekonomi nasional
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya