Kasatgas Covid-19: Kebijakan Karantina Demi Keamanan Bersama
Jaja Suhana
Jum'at, 04 Februari 2022 - 13:15 WIB
Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Foto: Istimewa.
Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemberlakukan kebijakan karantina bukan bermaksud untuk menambah beban pelaku perjalanan luar negeri. Akan tetapi demi keamanan dan kehati-hatian bersama.
Ia mengatakan sejumlah perbaikan dilakukan antara lain pelayanan di Bandara, karantina untuk pekerja migran Indonesia (PMI) dan aparatur sipil negara (ASN), hotel karantina dan hotel isolasi.
"Sejak awal diberlakukan karantina khusus kepada perjalanan luar negeri, tentu saja karantina adalah kegiatan yang penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron," ujar Suharyanto dalam keterangannya terkait Evaluasi dan Perbaikan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dikutip Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sekolah di Semarang Kembali Daring
Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menjelaskan, sejak kasus pertama ditemukan pada 23 Desember 2021, diberlakukan karantina yang ketat hingga 23 Januari 2022. Alhasil, pemerintah dapat menekan angka kasus yang cukup signifikan.
Yakni dari kasus 136 orang sampai menyentuh hampir 3.000 orang. Kemudian karena varian Omicron sangat cepat penularannya, dilakukan tindak kekarantinaan sesuai dengan ancamannya, khususnya varian Omicron.
"Semula ketika Omicron ditemukan di negara-negara Afrika dan Eropa, kita laksanakan penutupan untuk WNA dari negara-negara tersebut. Dilakukan karantina selama 14 hari dari negara tersebut dan 10 hari dari luar negara tersebut," ujar Suharyanto.
Ia mengatakan sejumlah perbaikan dilakukan antara lain pelayanan di Bandara, karantina untuk pekerja migran Indonesia (PMI) dan aparatur sipil negara (ASN), hotel karantina dan hotel isolasi.
"Sejak awal diberlakukan karantina khusus kepada perjalanan luar negeri, tentu saja karantina adalah kegiatan yang penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron," ujar Suharyanto dalam keterangannya terkait Evaluasi dan Perbaikan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dikutip Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sekolah di Semarang Kembali Daring
Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menjelaskan, sejak kasus pertama ditemukan pada 23 Desember 2021, diberlakukan karantina yang ketat hingga 23 Januari 2022. Alhasil, pemerintah dapat menekan angka kasus yang cukup signifikan.
Yakni dari kasus 136 orang sampai menyentuh hampir 3.000 orang. Kemudian karena varian Omicron sangat cepat penularannya, dilakukan tindak kekarantinaan sesuai dengan ancamannya, khususnya varian Omicron.
"Semula ketika Omicron ditemukan di negara-negara Afrika dan Eropa, kita laksanakan penutupan untuk WNA dari negara-negara tersebut. Dilakukan karantina selama 14 hari dari negara tersebut dan 10 hari dari luar negara tersebut," ujar Suharyanto.