Sesuai UU Pesantren, MPR Usul Anggota Majelis Masyaikh Ditambah
Muhajirin
Jum'at, 04 Februari 2022 - 14:02 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, mengusulkan proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh di Pondok Pesantren. Itu agar mencakup 3 jenis pesantren, sebagaimana yang diakui di dalam UU No.19/2019 tentang Pesantren.
HNW menilai banyak kalangan pesantren yang menyampaikan aspirasi dan kritik, karena keanggotaan Majelis Masyaikh yang ditetapkan Menteri Agama berjumlah 9 tokoh. Namun, saat ini baru terdiri dari satu pesantren.
Majelis Masyaikh saat ini mencerminkan keterwakilan yang proporsional antara 3 jenis pesantren yang diakui oleh pemerintah dan UU Pesantren, yakni Pesantren Salafiyah (tradisional) dan Khalafiyah atau Mu'adalah (modern) yang mengintegrasikan kurikulum pendidikan umum dan agama.
"Ini merupakan aspirasi, usulan, dan permintaan dari banyak kiai, nyai, pimpinan pondok pesantren, maupun organisasi kepesantrenan," kata HNW melalui keterangan tertulis, Jumat (4/1/2022).
Dia mengingatkan pentingnya prinsip perwujudan asas proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh tersebut. Hal itu disepakati sebagai keputusan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 24 Januari 2022.
Saat itu, kata HNW, Menag menyetujui untuk memperhatikan dan menimbang kembali jumlah serta keterwakilan berbagai pesantren yang ada di Indonesia, dalam hal keanggotaan di Majelis Masyaikh.
Namun hingga kini, tindak lanjut dan langkah nyata pelaksanaan atas keputusan tersebut belum terlihat. Padahal sudah banyak kiai dan pengasuh pesantren serta organisasi kepesantrenan yang mempertanyakan penetapan Majelis Masyaikh.
HNW menilai banyak kalangan pesantren yang menyampaikan aspirasi dan kritik, karena keanggotaan Majelis Masyaikh yang ditetapkan Menteri Agama berjumlah 9 tokoh. Namun, saat ini baru terdiri dari satu pesantren.
Majelis Masyaikh saat ini mencerminkan keterwakilan yang proporsional antara 3 jenis pesantren yang diakui oleh pemerintah dan UU Pesantren, yakni Pesantren Salafiyah (tradisional) dan Khalafiyah atau Mu'adalah (modern) yang mengintegrasikan kurikulum pendidikan umum dan agama.
"Ini merupakan aspirasi, usulan, dan permintaan dari banyak kiai, nyai, pimpinan pondok pesantren, maupun organisasi kepesantrenan," kata HNW melalui keterangan tertulis, Jumat (4/1/2022).
Dia mengingatkan pentingnya prinsip perwujudan asas proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh tersebut. Hal itu disepakati sebagai keputusan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 24 Januari 2022.
Saat itu, kata HNW, Menag menyetujui untuk memperhatikan dan menimbang kembali jumlah serta keterwakilan berbagai pesantren yang ada di Indonesia, dalam hal keanggotaan di Majelis Masyaikh.
Namun hingga kini, tindak lanjut dan langkah nyata pelaksanaan atas keputusan tersebut belum terlihat. Padahal sudah banyak kiai dan pengasuh pesantren serta organisasi kepesantrenan yang mempertanyakan penetapan Majelis Masyaikh.