Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Sesuai UU Pesantren, MPR Usul Anggota Majelis Masyaikh Ditambah

Muhajirin Jum'at, 04 Februari 2022 - 14:02 WIB
Sesuai UU Pesantren, MPR Usul Anggota Majelis Masyaikh Ditambah
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, mengusulkan proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh di Pondok Pesantren. Itu agar mencakup 3 jenis pesantren, sebagaimana yang diakui di dalam UU No.19/2019 tentang Pesantren.

HNW menilai banyak kalangan pesantren yang menyampaikan aspirasi dan kritik, karena keanggotaan Majelis Masyaikh yang ditetapkan Menteri Agama berjumlah 9 tokoh. Namun, saat ini baru terdiri dari satu pesantren.

Majelis Masyaikh saat ini mencerminkan keterwakilan yang proporsional antara 3 jenis pesantren yang diakui oleh pemerintah dan UU Pesantren, yakni Pesantren Salafiyah (tradisional) dan Khalafiyah atau Mu'adalah (modern) yang mengintegrasikan kurikulum pendidikan umum dan agama.

"Ini merupakan aspirasi, usulan, dan permintaan dari banyak kiai, nyai, pimpinan pondok pesantren, maupun organisasi kepesantrenan," kata HNW melalui keterangan tertulis, Jumat (4/1/2022).

Dia mengingatkan pentingnya prinsip perwujudan asas proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh tersebut. Hal itu disepakati sebagai keputusan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 24 Januari 2022.

Saat itu, kata HNW, Menag menyetujui untuk memperhatikan dan menimbang kembali jumlah serta keterwakilan berbagai pesantren yang ada di Indonesia, dalam hal keanggotaan di Majelis Masyaikh.

Namun hingga kini, tindak lanjut dan langkah nyata pelaksanaan atas keputusan tersebut belum terlihat. Padahal sudah banyak kiai dan pengasuh pesantren serta organisasi kepesantrenan yang mempertanyakan penetapan Majelis Masyaikh.

Maka itu, HNW mengaku kembali mengingatkan Dirjen Pendis yang membidangi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai pelaksana teknis untuk mengawal dan merealisasikan aspirasi dari kalangan pesantren ini secara serius.

HNW mengatakan, desakan itu bukan untuk mengubah anggota Majelis Masyaikh yang sudah ditetapkan oleh Menag. Melainkan, agar keanggotaan Majelis Masyaikh memenuhi aspek keadilan dan proporsionalitas dengan menambah keanggotaan menjadi jumlah maksimal 17 kiai.

Hal tersebut sesuai usulan lembaga yang berwenang, yaitu AHWA. Itu juga dimungkinkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Penambahan jumlah itu tidak akan berdampak signifikan pada kebutuhan anggaran.

Namun, jika menjadi kehormatan dan ketentraman bagi para kiai dan pengelola pondok pesantren, itu juga dapat memaksimalkan kinerja Majelis Masyaikh, mulai dari menetapkan struktur kurikulum hingga memeriksa ijazah santri.

"Jika usulan ini dikabulkan, berarti berbagai pimpinan pesantren dan organisasi pondok pesantren akan mendapatkan bukti perlakuan keadilan bagi semua jenis pondok pesantren," Ucap HNW.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)