KH Ma’ruf Khozin Beberkan Pandangan 4 Mazhab soal Puasa Rajab
Fajar adhitya
Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:40 WIB
Ilustrasi berbuka puasa. Foto: Langit7/iStock.
Rajab adalah bulan ketujuh dalam kalender Hijriah. Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin menguraikan puasa Rajab menurut empat Mazhab.
Namun ia juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap hadits palsu seputar puasa Rajab. Banyak hadits palsu berseliweran yang menjelaskan keutamaan Rajab.
“Jangan langsung meyakini hadis-hadis palsu tersebut, pastikan setiap hadis ada nama perawi dari Sahabat dan perawi akhir yang menjadi kitab induk hadis,” katanya dikutip akun Facebooknya, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:Mimbar Masjid: Podium Ceramah Hingga Simbol Otoritas Negara
Pertama, Mazhab Hanafi
لِأَنَّ صَوْمَ رَجَبَ كَانَ مَشْرُوعًا (المبسوط ابو بكر السرخسي- ج 4 / ص 72)
“Puasa Rajab adalah disyariatkan” (Abu Bakar as-Sarakhsi dalam al-Mabsut, 4/72).
Namun ia juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap hadits palsu seputar puasa Rajab. Banyak hadits palsu berseliweran yang menjelaskan keutamaan Rajab.
“Jangan langsung meyakini hadis-hadis palsu tersebut, pastikan setiap hadis ada nama perawi dari Sahabat dan perawi akhir yang menjadi kitab induk hadis,” katanya dikutip akun Facebooknya, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:Mimbar Masjid: Podium Ceramah Hingga Simbol Otoritas Negara
Pertama, Mazhab Hanafi
لِأَنَّ صَوْمَ رَجَبَ كَانَ مَشْرُوعًا (المبسوط ابو بكر السرخسي- ج 4 / ص 72)
“Puasa Rajab adalah disyariatkan” (Abu Bakar as-Sarakhsi dalam al-Mabsut, 4/72).