Pasar Wakaf di Mandailing Natal Terganjal Legalitas Status Tanah
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:01 WIB
Ilustrasi pasar tradisional di salah sudut Kota Surabaya. Foto: LANGIT7/iStock
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menemukan Pasar Wakaf produktif di Mandailing Natal. Pasar wakaf ini berkaitan erat dengan pesantren Aljunai-Diyah yang lokasi di Kampung Lamo, Desa Hutanamale, Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal.
Pengelola Wakaf Maniangi Lubis mengatakan hasil dari sewa tempat pedagang di Pasar Wakaf dikelola untuk pesantren. Selain pasar wakaf, terdapat juga aset wakaf berupa kebun 20 hektar dan sawah seluas 10 hektar.
Baca juga: Kemenag Dorong Nazir Bangun Rusun di Tanah Wakaf
Namun, saat ini menurut Maniangi hasil wakaf terbilang kecil untuk menutup operasional dan upah guru Pesantren Aljunai-Diyah. Sehingga santri dari pesantren tersebut harus dipungut biaya.
“Kalau dulu masih jaya kami, dapat 10 juta perbulan pada tahun 2005. Sekarang kebun jeruk sudah tidak berbuah lagi, jadi kami sekarang mengalami penurunan hasil yaitu hanya empat juta perbulan”, ungkap Maniangi seperti dikutip dari MUI Digital, Sabtu (5/2/2022).
Maniangi berharap agar pemerintah daerah dapat membantu untuk menerbitkan surat wakaf baru. Sebab selama ini tidak ada bukti legal dari pemerintah terkait tanah yang dikelola merupakan wakaf dari Syekh Junaid Thola Rangkuti.
“Selama ini hanya surat biasa saja, belum ada legalitas dari pemerintah bahwasanya yang saya kelola ini merupakan wakaf,” katanya.
Pengelola Wakaf Maniangi Lubis mengatakan hasil dari sewa tempat pedagang di Pasar Wakaf dikelola untuk pesantren. Selain pasar wakaf, terdapat juga aset wakaf berupa kebun 20 hektar dan sawah seluas 10 hektar.
Baca juga: Kemenag Dorong Nazir Bangun Rusun di Tanah Wakaf
Namun, saat ini menurut Maniangi hasil wakaf terbilang kecil untuk menutup operasional dan upah guru Pesantren Aljunai-Diyah. Sehingga santri dari pesantren tersebut harus dipungut biaya.
“Kalau dulu masih jaya kami, dapat 10 juta perbulan pada tahun 2005. Sekarang kebun jeruk sudah tidak berbuah lagi, jadi kami sekarang mengalami penurunan hasil yaitu hanya empat juta perbulan”, ungkap Maniangi seperti dikutip dari MUI Digital, Sabtu (5/2/2022).
Maniangi berharap agar pemerintah daerah dapat membantu untuk menerbitkan surat wakaf baru. Sebab selama ini tidak ada bukti legal dari pemerintah terkait tanah yang dikelola merupakan wakaf dari Syekh Junaid Thola Rangkuti.
“Selama ini hanya surat biasa saja, belum ada legalitas dari pemerintah bahwasanya yang saya kelola ini merupakan wakaf,” katanya.