Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pasar Wakaf di Mandailing Natal Terganjal Legalitas Status Tanah

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:01 WIB
Pasar Wakaf di Mandailing Natal Terganjal Legalitas Status Tanah
Ilustrasi pasar tradisional di salah sudut Kota Surabaya. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menemukan Pasar Wakaf produktif di Mandailing Natal. Pasar wakaf ini berkaitan erat dengan pesantren Aljunai-Diyah yang lokasi di Kampung Lamo, Desa Hutanamale, Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal.

Pengelola Wakaf Maniangi Lubis mengatakan hasil dari sewa tempat pedagang di Pasar Wakaf dikelola untuk pesantren. Selain pasar wakaf, terdapat juga aset wakaf berupa kebun 20 hektar dan sawah seluas 10 hektar.

Baca juga: Kemenag Dorong Nazir Bangun Rusun di Tanah Wakaf

Namun, saat ini menurut Maniangi hasil wakaf terbilang kecil untuk menutup operasional dan upah guru Pesantren Aljunai-Diyah. Sehingga santri dari pesantren tersebut harus dipungut biaya.

“Kalau dulu masih jaya kami, dapat 10 juta perbulan pada tahun 2005. Sekarang kebun jeruk sudah tidak berbuah lagi, jadi kami sekarang mengalami penurunan hasil yaitu hanya empat juta perbulan”, ungkap Maniangi seperti dikutip dari MUI Digital, Sabtu (5/2/2022).

Maniangi berharap agar pemerintah daerah dapat membantu untuk menerbitkan surat wakaf baru. Sebab selama ini tidak ada bukti legal dari pemerintah terkait tanah yang dikelola merupakan wakaf dari Syekh Junaid Thola Rangkuti.

“Selama ini hanya surat biasa saja, belum ada legalitas dari pemerintah bahwasanya yang saya kelola ini merupakan wakaf,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, MUI Mandailing Natal bersama MUI Sumut bertemu dengan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Dalam pertemuan itu, Kabid Infokom MUI Sumut Akmaluddin menyampaikan harapannya kepada Bupati dan pejabat setempat agar dapat membantu payung hukum tanah wakaf tersebut.

“Kami MUI Sumut sangat terkesan dengan adanya pasar wakaf di Mandailing Natal. Mohon kepada Pak Bupati agar dapat membantu pengurusan surat-surat lahan tersebut menjadi tanah wakaf yang diakui oleh undang-undang”, ucap Akmaluddin.

Baca juga: Godok Program Sertifikasi, Pemerintah Bakal Tugaskan Nazir Kelola Tanah Wakaf

Dalam pertemuan tersebut, Jafa berjanji akan segera memproses dan memantau pengurusan surat lahan tersebut.

“Segera kami proses dan kami pantau terlebih dahulu, agar tidak ada kesalahpahaman ataupun selisih antara keluarga pewakif dan nazir wakaf,” ucap Jafar.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)