DPR Minta Pemerintah Segera Lunasi Tagihan Perawatan Pasien Covid-19
Garry Talentedo Kesawa
            Senin, 14 Februari 2022 - 16:35 WIB
            Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19. (Foto: DPR RI)
            Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit pada 2021. Tak tanggung-tanggung, total tunggakan biaya perawatan mencapai Rp23 triliun.
Misbakhun menilai tagihan perawatan pasien Covid-19 harus dibayar oleh pemerintah. Terlebih, di situasi pandemi saat ini pastinya pekerjaan yang dilakukan rumah sakit sangat berat.
Baca juga:Tekan Laju Omicron, Pemerintah Terus Gencarkan 3T dan Vaksinasi
"Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri," kata Misbakhun seperti dilansir laman dpr.go.id, Senin (14/2).
Politisi Partai Golkar itu mengaku Komisi XI DPR RI sejauh ini sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta itu. Atas hal tersebut, Misbakhun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
Baca juga:JHT Cair Usia 56 Tahun, Netty: Pemerintah Harus Kaji Ulang
"Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu," ungkapnya.
            
            Misbakhun menilai tagihan perawatan pasien Covid-19 harus dibayar oleh pemerintah. Terlebih, di situasi pandemi saat ini pastinya pekerjaan yang dilakukan rumah sakit sangat berat.
Baca juga:Tekan Laju Omicron, Pemerintah Terus Gencarkan 3T dan Vaksinasi
"Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri," kata Misbakhun seperti dilansir laman dpr.go.id, Senin (14/2).
Politisi Partai Golkar itu mengaku Komisi XI DPR RI sejauh ini sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta itu. Atas hal tersebut, Misbakhun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
Baca juga:JHT Cair Usia 56 Tahun, Netty: Pemerintah Harus Kaji Ulang
"Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu," ungkapnya.