Menelisik Semangat Antikorupsi sebagai DNA Santri
Muhajirin
Selasa, 15 Februari 2022 - 14:09 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Jawa Timur (foto: istimewa)
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang bisa mengancam keamanan negara. Namun permasalahannya, berbagai upaya pemberantasan korupsi hingga saat ini belum bisa mengikis habis kejahatan korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menilai salah satu warisan sifat atau DNA santri adalah pejuang antikorupsi sejak era perjuangan silam.
Status tindak pidana korupsi sebagai permasalahan hukum luar bisa harus diselesaikan dengan cara luar biasa (rule breaking) pula, yakni melibatkan peran santri yang berada di pondok pesantren.
Peran santri itu diwujudan melalui pengetahuan agama dan karakter yang dibentuk selama di pesantren, sebagai basic behavior dalam perjalanannya menjadi seorang pemimpin. Indonesia mempunyai jutaan santri sebagai pemuda yang mempunyai peran sangat besar dalam rangka pembangunan nasional.
Atas dasar itu, Nurul menilai santri memiliki peran besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Santri itu DNA-nya antikorupsi, sebab dia ditempa untuk menebar manfaat bukan memanfaatkan dan mengambil manfaat dari orang lain," kata Nurul saat menjadi pembicara di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa timur, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, pondok pesantren merupakan tempat pendidikan yang luar biasa untuk menempa generasi penerus bangsa, terutama dalam pemberantasan korupsi. Ini tidak terlepas dari status pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren sudah berdiri menyelenggaraan pendidikan.
Banyak nilai-nilai kehidupan yang diajarkan di pondok pesantren sejalan dengan dedikasi pemberantasan korupsi, seperti kemandirian, kerjasama, saling menghormati, keteladanan, deraja, dan tentu cinta Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menilai salah satu warisan sifat atau DNA santri adalah pejuang antikorupsi sejak era perjuangan silam.
Status tindak pidana korupsi sebagai permasalahan hukum luar bisa harus diselesaikan dengan cara luar biasa (rule breaking) pula, yakni melibatkan peran santri yang berada di pondok pesantren.
Peran santri itu diwujudan melalui pengetahuan agama dan karakter yang dibentuk selama di pesantren, sebagai basic behavior dalam perjalanannya menjadi seorang pemimpin. Indonesia mempunyai jutaan santri sebagai pemuda yang mempunyai peran sangat besar dalam rangka pembangunan nasional.
Atas dasar itu, Nurul menilai santri memiliki peran besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Santri itu DNA-nya antikorupsi, sebab dia ditempa untuk menebar manfaat bukan memanfaatkan dan mengambil manfaat dari orang lain," kata Nurul saat menjadi pembicara di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa timur, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, pondok pesantren merupakan tempat pendidikan yang luar biasa untuk menempa generasi penerus bangsa, terutama dalam pemberantasan korupsi. Ini tidak terlepas dari status pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren sudah berdiri menyelenggaraan pendidikan.
Banyak nilai-nilai kehidupan yang diajarkan di pondok pesantren sejalan dengan dedikasi pemberantasan korupsi, seperti kemandirian, kerjasama, saling menghormati, keteladanan, deraja, dan tentu cinta Tanah Air.