Apakah Bunga 0 Persen Riba? Jangan Terjebak Trend Marketing
Mahmuda attar hussein
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:13 WIB
Ilustrasi peminjaman uang dengan cara riba. (Foto: iStock).
Istilah bunga 0 persen memang cukup menarik. Trend marketing tersebut tanpa disadari dapat menjerumuskan seorang muslim pada transaksi yang bersifat riba.
Sebagian Umat Islam terjebak untuk mengkredit pembelian barang karena iming-iming bunga 0 persen. Cicilan tanpa bunga sekali pun bukan berarti bebas praktik riba.
Melansir Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarawat mengatakan, persoalan bunga 0 persen ini harus diteliti lebih detail, karena khawatir hanya kamuflase saja.
Baca Juga: Pinjol Ilegal, Dasad Latif : Hutang Boleh, Asal Tidak Riba
"Ada istilah-istilah lain yang coba disamarkan seolah-olah bukan bunga. Misalnya uang administrasi, biaya inflasi, dan macam-macam istilah lainnya yang seolah-olah wajar," kata Ustadz Sarawat dikutip, Selasa (15/2/2022).
Prinsip biaya itu tidak ada bedanya dengan bunga. Cuma istilahnya berbeda, tetapi hakikatnya sama. Dia menyimpulkan, calon konsumen muslim harus melihat secara rinci persyaratannya lebih dulu, jangan hanya karena bunga 0 persen.
Ada beberapa kriteria suatu transaksi dikatakan mengandung riba, di antaranya bila ditetapkan denda bila konsumen tidak mampu membayar, bahkan barang ditarik kembali.
Sebagian Umat Islam terjebak untuk mengkredit pembelian barang karena iming-iming bunga 0 persen. Cicilan tanpa bunga sekali pun bukan berarti bebas praktik riba.
Melansir Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarawat mengatakan, persoalan bunga 0 persen ini harus diteliti lebih detail, karena khawatir hanya kamuflase saja.
Baca Juga: Pinjol Ilegal, Dasad Latif : Hutang Boleh, Asal Tidak Riba
"Ada istilah-istilah lain yang coba disamarkan seolah-olah bukan bunga. Misalnya uang administrasi, biaya inflasi, dan macam-macam istilah lainnya yang seolah-olah wajar," kata Ustadz Sarawat dikutip, Selasa (15/2/2022).
Prinsip biaya itu tidak ada bedanya dengan bunga. Cuma istilahnya berbeda, tetapi hakikatnya sama. Dia menyimpulkan, calon konsumen muslim harus melihat secara rinci persyaratannya lebih dulu, jangan hanya karena bunga 0 persen.
Ada beberapa kriteria suatu transaksi dikatakan mengandung riba, di antaranya bila ditetapkan denda bila konsumen tidak mampu membayar, bahkan barang ditarik kembali.