LANGIT7.ID, Jakarta - Istilah
bunga 0 persen memang cukup menarik. Trend marketing tersebut tanpa disadari dapat menjerumuskan seorang muslim pada transaksi yang bersifat
riba.
Sebagian Umat Islam terjebak untuk mengkredit pembelian barang karena iming-iming bunga 0 persen. Cicilan tanpa bunga sekali pun bukan berarti bebas praktik riba.
Melansir Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarawat mengatakan, persoalan bunga 0 persen ini harus diteliti lebih detail, karena khawatir hanya kamuflase saja.
Baca Juga: Pinjol Ilegal, Dasad Latif : Hutang Boleh, Asal Tidak Riba"Ada istilah-istilah lain yang coba disamarkan seolah-olah bukan bunga. Misalnya uang administrasi, biaya inflasi, dan macam-macam istilah lainnya yang seolah-olah wajar," kata Ustadz Sarawat dikutip, Selasa (15/2/2022).
Prinsip biaya itu tidak ada bedanya dengan bunga. Cuma istilahnya berbeda, tetapi hakikatnya sama. Dia menyimpulkan, calon konsumen muslim harus melihat secara rinci persyaratannya lebih dulu, jangan hanya karena bunga 0 persen.
Ada beberapa kriteria suatu transaksi dikatakan mengandung riba, di antaranya bila ditetapkan denda bila konsumen tidak mampu membayar, bahkan barang ditarik kembali.
Lalu, apakah membeli sesuatu secara kredit dengan bunga 0 persen bisa membuat seseorang terbebas dari jeratan riba? Hal ini yang harus menjadi perhatian bersama.
(bal)