home wirausaha syariah

Pahami Aturan Kredit sesuai Syariat, Tak Boleh Ada Denda

Rabu, 16 Februari 2022 - 01:30 WIB
Aturan kredit sesuai syariat. (Foto: Istimewa).
Umat Islam harus memahami aturan kredit sesuai syariat. Selain masalah kesepakatan dan ridha dari kedua belah pihak, tak boleh ada denda dalam utang piutang tersebut.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, sebagai muslim sudah sepatutnya memahami soal transaksi jual-beli secara cicil atau kredit. Jangan sampai terjerumus pada urusan ribawi.

"Pastikan beberapa hal, bagaimana ketika terjadi kasus telat bayar, apakah ada dendanya? Ketika tidak ada denda maka sesuai syariat," kata dia di kanal YouTube-nya, Khalid Basalamah Official, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:5 Tips Hindari Riba saat Akan Membeli Sesuatu, Jangan Ikuti Nafsu

Dalam prinsip perbankan syariah, ketika seseorang didapati kendala dalam pembayaran (telat bayar), pihak perbankan syariah akan menagih secara berkala hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kalau betul-betul mentok, nasabah akan masuk dalam daftar hitam. Kemudian tidak diperbolehkan melanjutkan cicilan, selanjutnya terjadi penyitaan properti, seperti rumah misalnya yang dijadikan sebagai jaminan sebelumnya akan dilelang oleh pihak perbankan syariah," ujarnya.

"Hak yang telah nasabah bayar (cicil) kepada pihak perbankan syariah akan dikembalikan. Sementara rumah diambil penuh oleh bank, ini sesuai dengan syariat. Tapi kalau ada denda, maka ini menjadi tanda tanya," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kredit perbankan syariah utang piutang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya