Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 10 Februari 2025
home wirausaha syariah detail berita

Pahami Aturan Kredit sesuai Syariat, Tak Boleh Ada Denda

mahmuda attar hussein Rabu, 16 Februari 2022 - 01:30 WIB
Pahami Aturan Kredit sesuai Syariat, Tak Boleh Ada Denda
Aturan kredit sesuai syariat. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam harus memahami aturan kredit sesuai syariat. Selain masalah kesepakatan dan ridha dari kedua belah pihak, tak boleh ada denda dalam utang piutang tersebut.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, sebagai muslim sudah sepatutnya memahami soal transaksi jual-beli secara cicil atau kredit. Jangan sampai terjerumus pada urusan ribawi.

"Pastikan beberapa hal, bagaimana ketika terjadi kasus telat bayar, apakah ada dendanya? Ketika tidak ada denda maka sesuai syariat," kata dia di kanal YouTube-nya, Khalid Basalamah Official, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: 5 Tips Hindari Riba saat Akan Membeli Sesuatu, Jangan Ikuti Nafsu

Dalam prinsip perbankan syariah, ketika seseorang didapati kendala dalam pembayaran (telat bayar), pihak perbankan syariah akan menagih secara berkala hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kalau betul-betul mentok, nasabah akan masuk dalam daftar hitam. Kemudian tidak diperbolehkan melanjutkan cicilan, selanjutnya terjadi penyitaan properti, seperti rumah misalnya yang dijadikan sebagai jaminan sebelumnya akan dilelang oleh pihak perbankan syariah," ujarnya.

"Hak yang telah nasabah bayar (cicil) kepada pihak perbankan syariah akan dikembalikan. Sementara rumah diambil penuh oleh bank, ini sesuai dengan syariat. Tapi kalau ada denda, maka ini menjadi tanda tanya," katanya.

Selain itu, kata dia, pentingnya mengetahui perkara nilai jual, termasuk akad yang disepakati. Hal ini penting dipahami untuk menghindari akad utang-piutang pada perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga, karena termasuk riba.

"Dikhawatirkan ada perbankan syariah yang induknya konvensional, kemudian nanti dia gunakan akad konvensional di bank syariahnya. Sebab, akad utang-piutang dalam Islam tidak boleh berbunga," tegasnya.

Sementara akad jual-beli, lanjut dia, jika bank membeli rumah seseorang seharga Rp200 juta, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp250 juta dengan cicilan selama 48 bulan termasuk halal.

Baca Juga: Perbedaan Kredit Pembiayaan Syariah dan Konvensional, Bukan hanya Akad Jual Beli

"Tapi kalau rumah dengan harga Rp200 juta tersebut dengan akad perbankan meminjamkan uang kepada nasabah sebesar Rp200 juta, dicicil selama 48 bulan dengan ketentuan bunga yang telah ditetapkan, ini riba. Akadnya menjadi utang-piutang," katanya.

Dikutip dari laman ocpbcnisp.com, terdapat perbedaan dalam sistem operasional antara perbankan syariah dengan konvensional. Di mana perbankan konvensional memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional.

Sementara bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya. Menurut syariat Islam, bunga masuk dalam kategori riba.

Sedangkan dalam pengelolaan denda. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran dalam perbankan konvensional, maka terjadi penerapan denda yang dibebankan kepada nasabah.

Bahkan, besaran bunga bisa semakin meningkat, bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu ditetapkan. Dalam perbankan syariah tidak memiliki aturan beban denda bagi nasabah ketika telat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 10 Februari 2025
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
12:10
Ashar
15:25
Maghrib
18:20
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan