LANGIT7.ID-Jakarta; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) resmi menghentikan operasional Unit Usaha Syariah (UUS) miliknya setelah merampungkan proses pemisahan hukum (spin-off). Seluruh portofolio, termasuk hak dan kewajiban hukum, kini telah dialihkan sepenuhnya kepada entitas anak usaha baru, PT Bank Syariah Nasional (BSN).
Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, mengonfirmasi penuntasan aksi korporasi ini melalui keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia pada Rabu (24/12). Berdasarkan laporan tersebut, pemisahan dinyatakan efektif secara hukum terhitung sejak 22 Desember 2025. Langkah besar ini merupakan respon strategis perseroan dalam mematuhi mandat regulator sekaligus memperkuat struktur bisnis perbankan syariah di tanah air.
Baca juga: BSN Bidik Ekspansi Digital dan Pembiayaan Usai Resmi Beroperasi di Seluruh IndonesiaRangkaian Proses Menuju EfektifPerjalanan pembentukan BSN ini bermula dari pengumuman rencana pemisahan pada 25 September 2025, yang kemudian disahkan oleh para pemegang saham dalam RUPSLB pada 18 November 2025. Legalitas proses ini diperkuat dengan penandatanganan Akta Pemisahan Nomor 19 di hadapan Notaris Ashoya Ratam pada 20 November 2025. Secara administratif, transisi ini mendapatkan lampu hijau dari OJK melalui surat persetujuan tertanggal 9 Desember 2025, serta pengesahan tanggal efektif dari Kementerian Hukum pada 15 Desember 2025.
Mengenai mekanisme pengalihan ini, Nixon menjelaskan bahwa fokus utama adalah perpindahan seluruh beban dan aset ke entitas baru. “Dalam rangka penyelesaian pemisahan UUS perseroan dengan cara pengalihan hak dan kewajiban UUS perseroan kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN),” tegas Nixon.
Penetapan tanggal efektif pada 22 Desember 2025 tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa BTN telah memenuhi ketentuan Pasal 81 POJK Nomor 12 Tahun 2023. Dengan berakhirnya status UUS di tubuh induk usaha, kini PT Bank Syariah Nasional memegang kendali penuh atas operasional dan tanggung jawab syariah yang sebelumnya dikelola oleh BTN.
(lam)