Saat Sunan Giri Haramkan Wayang, Sunan Kudus Gepengkan Biar Halal
Muhajirin
Kamis, 17 Februari 2022 - 19:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Wayang merupakan salah satu kesenian yang memiliki ikatan sejarah dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara. Dakwah menggunakan media wayang dipopulerkan oleh Wali Songo.
Namun, siapa sangka jika Wali Songo sempat berdebat terkait hukum wayang. Hal tersebut disampaikan Gus Baha melalui kanal YouTube Hidayah Robbi. Ia mengatakan, permintaan Raja Kesultanan Demak, Raden Fatah dan keinginan Sunan Kalijaga menjadikan wayang sebagai media dakwah sempat terbentur hukum wayang.
Perdebatan itu bermula ketika Sunan Kalijaga ingin berdakwah melalui media wayang. Sebab, wayang kala itu merupakan kesenian tradisional yang amat melekat di masyarakat Jawa. Namun, wayang yang digunakan Sunan Kalijaga adalah wayang thengul yang berbentuk arca/manusia.
"Sunan Kalijaga saking inginnya berdakwah di daerah Pajang hingga Sragen, sampai membuat wayang thengul, wayang thengul itu wayang orang," kata Gus Baha.
Sunan Giri pun tak setuju karena wayang thengul memiliki bentuk yang menyerupai manusia. Secara hukum fikih, menurut Sunan Giri, orang yang membuat patung manusia di akhirat nanti akan mendapat hukuman dari Allah dengan diperintahkan meniupkan ruh ke dalamnya.
"Sunan Giri tidak terima. Sunan Giri berkata, 'itu haram membuat patung. Kalau membuat patung itu nanti di akhirat disuruh memberi nyawa'. Sunan Kalijaga tidak begitu banyak ngaji, karena beliau mantan preman yang menjadi wali. Ngaji fashlun itu, enggak begitu banyak ngaji," kata Gus Baha.
Perdebatan kedua Sunan itu akhirnya ditengahi oleh Sunan Kudus yang dikenal lebih alim dan lebih senior. Sunan Kudus mengusulkan agar wayang tersebut diubah bentuk agar tidak menyalahi hukum fikih.
Namun, siapa sangka jika Wali Songo sempat berdebat terkait hukum wayang. Hal tersebut disampaikan Gus Baha melalui kanal YouTube Hidayah Robbi. Ia mengatakan, permintaan Raja Kesultanan Demak, Raden Fatah dan keinginan Sunan Kalijaga menjadikan wayang sebagai media dakwah sempat terbentur hukum wayang.
Perdebatan itu bermula ketika Sunan Kalijaga ingin berdakwah melalui media wayang. Sebab, wayang kala itu merupakan kesenian tradisional yang amat melekat di masyarakat Jawa. Namun, wayang yang digunakan Sunan Kalijaga adalah wayang thengul yang berbentuk arca/manusia.
"Sunan Kalijaga saking inginnya berdakwah di daerah Pajang hingga Sragen, sampai membuat wayang thengul, wayang thengul itu wayang orang," kata Gus Baha.
Sunan Giri pun tak setuju karena wayang thengul memiliki bentuk yang menyerupai manusia. Secara hukum fikih, menurut Sunan Giri, orang yang membuat patung manusia di akhirat nanti akan mendapat hukuman dari Allah dengan diperintahkan meniupkan ruh ke dalamnya.
"Sunan Giri tidak terima. Sunan Giri berkata, 'itu haram membuat patung. Kalau membuat patung itu nanti di akhirat disuruh memberi nyawa'. Sunan Kalijaga tidak begitu banyak ngaji, karena beliau mantan preman yang menjadi wali. Ngaji fashlun itu, enggak begitu banyak ngaji," kata Gus Baha.
Perdebatan kedua Sunan itu akhirnya ditengahi oleh Sunan Kudus yang dikenal lebih alim dan lebih senior. Sunan Kudus mengusulkan agar wayang tersebut diubah bentuk agar tidak menyalahi hukum fikih.