Investasi Pada Masa Rasulullah, Bisa Untung Meski Tak Punya Uang
Muhajirin
Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:06 WIB
Masjid Nabawi di Madinah (foto: langit7.id/istock)
Impian finansial di masa depan tidak bisa hanya mengandalkan dana yang mengendap di rekening tabungan saja. Selain tidak memberikan keuntungan tinggi, hal itu juga bisa membuat nilai uang tergerus inflasi.
Maka itu, para ahli keuangan menyarankan mengalihkan pada instrumen investasi. Tapi ada sebuah gejolak dilema yang dirasakan umat Islam terkait investasi.
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Al-Makassari mengajak umat Islam agar tak perlu takut berinvestasi. Sebab praktik investasi sudah ada pada masa Rasulullah. Beliau bahkan bisa mengolah negara meski dikenal memiliki kehidupan sangat sederhana.
Dia mencontohkan salah satu bentuk investasi dalam bentuk Baitul Mal. Rasulullah mempekerjakan pengembala untuk zakat yang berupa hewan ternak. Jika ada tamu dari luar kota ataupun musafir, susu dari hewan ternak itu bisa dijadikan jamuan.
"Itu ada haditsnya dalam Bukhari. Itu salah satu bentuk investasi, karena mengambil susu hewan ternak itu untuk digunakan. Itu definisi istismar," kata Dzulqarnain melalui kanal YouTube-nya, dikutip Jumat (18/2/2022).
Ada pula yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Harta Tayyib yang seharusnya dibagikan beliau tahan lalu diinvestasikan. Hasil dari investasi itu dibagikan kepada mereka yang berhak mendapatkan.
"Itu bentuk investasi juga. Tapi itu bentuk campur tangan negara. Tapi secara individu tidak boleh, misalnya menahan-nahan zakat untuk diolah lalu hasilnya dibagikan ke fakir miskin," katanya.
Maka itu, para ahli keuangan menyarankan mengalihkan pada instrumen investasi. Tapi ada sebuah gejolak dilema yang dirasakan umat Islam terkait investasi.
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Al-Makassari mengajak umat Islam agar tak perlu takut berinvestasi. Sebab praktik investasi sudah ada pada masa Rasulullah. Beliau bahkan bisa mengolah negara meski dikenal memiliki kehidupan sangat sederhana.
Dia mencontohkan salah satu bentuk investasi dalam bentuk Baitul Mal. Rasulullah mempekerjakan pengembala untuk zakat yang berupa hewan ternak. Jika ada tamu dari luar kota ataupun musafir, susu dari hewan ternak itu bisa dijadikan jamuan.
"Itu ada haditsnya dalam Bukhari. Itu salah satu bentuk investasi, karena mengambil susu hewan ternak itu untuk digunakan. Itu definisi istismar," kata Dzulqarnain melalui kanal YouTube-nya, dikutip Jumat (18/2/2022).
Ada pula yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Harta Tayyib yang seharusnya dibagikan beliau tahan lalu diinvestasikan. Hasil dari investasi itu dibagikan kepada mereka yang berhak mendapatkan.
"Itu bentuk investasi juga. Tapi itu bentuk campur tangan negara. Tapi secara individu tidak boleh, misalnya menahan-nahan zakat untuk diolah lalu hasilnya dibagikan ke fakir miskin," katanya.