Inpres Soal Jaminan Kesehatan Nasional Diklaim Tidak Persulit Warga
Hasanah syakim
Senin, 21 Februari 2022 - 23:25 WIB
ilustrasi (foto: istimewa)
Pemerintah menilai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan mempersulit warga. Justru pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BJS Kesehatan, Ghufron Mukti menanggapi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan melalui instruksi tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” ujar Ghufron dalam rilis yang diterima Langit7, Senin (21/2/2022).
Ghufron menegaskan, terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2022 bukanlah untuk mempersulit, tetapi memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga:Daftar Layanan Publik dengan Syarat Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
“Saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu,” ungkapnya.
Menurutnya, perlindungan jaminan kesehatan yang diterima penduduk Indonesia dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BJS Kesehatan, Ghufron Mukti menanggapi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan melalui instruksi tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” ujar Ghufron dalam rilis yang diterima Langit7, Senin (21/2/2022).
Ghufron menegaskan, terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2022 bukanlah untuk mempersulit, tetapi memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga:Daftar Layanan Publik dengan Syarat Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
“Saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu,” ungkapnya.
Menurutnya, perlindungan jaminan kesehatan yang diterima penduduk Indonesia dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).