Roy Suryo Bakal Polisikan Menag Soal Dugaan Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing
Ummu hani
Kamis, 24 Februari 2022 - 10:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: instagram gusyaqut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Chalil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022). Roy bakal melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara adzandengan gonggongan anjing.
Roy menuturkan, ucapan Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Baca Juga:Pemuda Ini Akui Dijewer Tuhan setelah Kritik Suara Sumbang Muadzin
"Ya benar, InsyaAllahpukul 15.00 WIB nanti saya akan buat laporan di Polda Metrojaya," tutur Roy, kepada Langit7.
Roy mengatakan, pernyataan Yaqut tidak sesuai dengan ajaran yang dianut masyarakat muslim. "Wajib hukumnya saya melalukan ikhtiar melaporkan hal tersebut, karena jelas-jelas itu sudah tidak sesuai dengan ajaran (Islam) yang kita anut," ujarnya.
Sebagai informasi, perkataan Menag Yaqut soal membandingkan adzan dengan gonggongan anjing dilontarkan saat melakukan wawancara media di Pekanbaru mengenai penerbitan surat edaran penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Awalnya, Yaqut menegaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara masjid ataupun musala.
Baca Juga:Bolehkah Wanita Haid Menjawab Adzan? Ini Kata Imam Nawawi
Roy menuturkan, ucapan Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Baca Juga:Pemuda Ini Akui Dijewer Tuhan setelah Kritik Suara Sumbang Muadzin
"Ya benar, InsyaAllahpukul 15.00 WIB nanti saya akan buat laporan di Polda Metrojaya," tutur Roy, kepada Langit7.
Roy mengatakan, pernyataan Yaqut tidak sesuai dengan ajaran yang dianut masyarakat muslim. "Wajib hukumnya saya melalukan ikhtiar melaporkan hal tersebut, karena jelas-jelas itu sudah tidak sesuai dengan ajaran (Islam) yang kita anut," ujarnya.
Sebagai informasi, perkataan Menag Yaqut soal membandingkan adzan dengan gonggongan anjing dilontarkan saat melakukan wawancara media di Pekanbaru mengenai penerbitan surat edaran penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Awalnya, Yaqut menegaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara masjid ataupun musala.
Baca Juga:Bolehkah Wanita Haid Menjawab Adzan? Ini Kata Imam Nawawi