Penentuan Level Asesmen Tiap Daerah Memakai Syarat Vaksinasi Dosis Kedua
Hasanah syakim
Ahad, 27 Februari 2022 - 23:20 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Menko Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan jika pemerintah akan memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah mulai minggu depan.
Menunrut Luhut, hal ini menjadi salah satu penyebab peningkatan Kab/Kota yang masuk ke level 3 dan 4. Namun, tren peningkatan ini diperkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan.
"Syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesemen level mingguan tiap daerah, telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di Jawa-Bali," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Minggu (27/2/2022).
Baca juga:Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 14 Maret 2022
Luhut menambahkan, dari sebelumnya 21 Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 Kabupaten/Kota. Selain itu untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 Kabupaten/Kota saat ini hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota.
“Pemerintah kedepan akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat pra-kondisi endemi, yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai,” ungkap Luhut.
Luhut menambahkan, perkembangan gelombang varian Omicron terus menunjukkan tanda-tanda yang sangat baik. Hal ini terlihat pada tingkat kasus harian Nasional yang sudah menunjukkan tren penurunan.
Menunrut Luhut, hal ini menjadi salah satu penyebab peningkatan Kab/Kota yang masuk ke level 3 dan 4. Namun, tren peningkatan ini diperkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan.
"Syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesemen level mingguan tiap daerah, telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di Jawa-Bali," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Minggu (27/2/2022).
Baca juga:Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 14 Maret 2022
Luhut menambahkan, dari sebelumnya 21 Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 Kabupaten/Kota. Selain itu untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 Kabupaten/Kota saat ini hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota.
“Pemerintah kedepan akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat pra-kondisi endemi, yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai,” ungkap Luhut.
Luhut menambahkan, perkembangan gelombang varian Omicron terus menunjukkan tanda-tanda yang sangat baik. Hal ini terlihat pada tingkat kasus harian Nasional yang sudah menunjukkan tren penurunan.