home global news

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik

Selasa, 01 Maret 2022 - 23:55 WIB
Ilustrasi perjalanan domestik. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah menerbitkan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik. Dalam ketetuan tersebut, masyarakat wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna transportasi udara domestik, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Baca juga:Pemerintah Tambah Jenis Regimen Vaksin untuk Booster

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Menurutnya, pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/3).

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Setiaji mengungkapkan dalam aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara. Adapun tampilan yang ditawarkan lebih ramah pengguna atau user-friendly.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pedulilindungi perjalanan dalam negeri e-hac
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya