home global news

Resmi, Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS TK)
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT yang turun di usia 56 tahun menimbulkan banyak kritikan dari berbagai pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi aturan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 dan akan kembali ke ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca juga:Asosiasi Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Permenaker JHT

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja, Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Langit7, Rabu (2/3/2022).

Ida menegaskan, Permenaker No.2 tahun 2022 belum beraku efektif. Jadi, bagi pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 yang lalu.

"Perlu saya sampaikan kembali Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri," tutur Ida.

Baca juga:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Banyak, Ini Komentar DPR
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ida fauziyah jaminan hari tua kemenaker
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya