LANGIT7.ID, Jakarta -  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT yang turun di usia 56 tahun menimbulkan banyak kritikan dari berbagai pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi aturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 dan akan kembali ke ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Permenaker JHT"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja, Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Langit7, Rabu (2/3/2022). 
Ida menegaskan, Permenaker No.2 tahun 2022 belum beraku efektif. Jadi, bagi pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 yang lalu. 
"Perlu saya sampaikan kembali Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri," tutur Ida.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Banyak, Ini Komentar DPRSelain itu, saat ini pemerintah juga sudah memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi Pekerja yang ter-PHK. Program tersebut memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.
Baca juga: 
Memanas, Puan hingga Hotman Kritik JHT Cair di Usia 56 Tahun
Peneliti Ekonomi: Tata Cara Pencairan JHT Perlu Dikaji Ulang(asf)